Palu, beritasulteng.id – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menerbitkan Surat Edaran Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 tentang Peduli Lingkungan, tertanggal 9 April 2026.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai upaya percepatan mewujudkan Kota Palu yang bersih, indah, nyaman, dan sehat. Pemerintah Kota Palu menekankan pentingnya kepedulian serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Dalam edaran itu, seluruh lapisan masyarakat—mulai dari rumah tangga, pelaku usaha, perkantoran (pemerintah dan swasta), hingga pengelola fasilitas umum seperti rumah ibadah, tempat wisata, hotel, restoran, dan kafe—diminta untuk memperhatikan sejumlah ketentuan.
Masyarakat diimbau menjaga kebersihan pekarangan masing-masing, baik di dalam maupun di luar area rumah atau tempat usaha. Selain itu, warga juga bertanggung jawab membersihkan drainase di depan rumah, tempat usaha, maupun fasilitas umum guna mencegah penyumbatan dan genangan air.
Pembersihan gulma, sampah liar, serta material lain yang berpotensi mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan juga menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut. Setiap pihak juga diminta memastikan tidak terdapat genangan air, bau tidak sedap, maupun kondisi kumuh di lingkungan masing-masing.
Terkait pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Palu menetapkan jadwal pembuangan sampah. Untuk rumah tangga, sampah dikeluarkan pada pukul 16.00 hingga 17.00 WITA. Sementara itu, pelaku usaha, perkantoran, dan pengelola fasilitas umum dijadwalkan membuang sampah pada pukul 18.00 hingga 24.00 WITA.
Pemerintah Kota Palu menegaskan akan konsisten mendorong percepatan terwujudnya kota yang bersih dan sehat. Masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp2.000.000.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan semakin meningkat demi menciptakan Kota Palu yang lebih nyaman dan berkelanjutan.







