Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Aktivitas penambangan terbuka yang dilakukan PT. Macmahon Indonesia (MMI), anak usaha PT. Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) di wilayah Kontrak Karya (KK) milik PT. Citra Palu Mineral (CPM), kembali memicu kekhawatiran warga. Pada Rabu (3/9/2025) sore sekitar pukul 16.30 WITA, terjadi kelongsoran di kawasan tambang Poboya, tepatnya di lokasi yang dikenal masyarakat sebagai area “Rica-Rica”.
Video kejadian longsor yang beredar luas di grup WhatsApp warga penambang Poboya memperlihatkan tanah bagian atas amblas. Menurut sumber terpercaya, lokasi tersebut telah digarap MMI dengan menggunakan alat berat sejak November 2023, meski kontrak kerja resmi dengan CPM disebut-sebut belum jelas. “Baru belum genap setahun beroperasi, tapi sudah terjadi kerusakan serius,” ungkap sumber tersebut.
Hingga kini belum dapat dipastikan apakah longsoran itu menelan korban jiwa. Pasalnya, akses menuju lokasi dijaga ketat. Namun, seluruh aktivitas alat berat di sekitar area dilaporkan dihentikan sementara untuk mencegah longsor susulan.
Sejak awal masuknya MMI di Poboya, penolakan keras datang dari warga dan tokoh masyarakat lingkar tambang. Mereka menilai kehadiran perusahaan justru mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Selain berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial antara tenaga kerja asing dan lokal, operasi tambang ini juga dianggap mengabaikan aspek keselamatan lingkungan, ucap sumber
“Poboya berada di jalur Sesar Palu-Koro yang sangat aktif. Jika tetap dipaksakan dengan sistem tambang bawah tanah (underground mining), risikonya bisa memicu bencana besar, bukan hanya bagi masyarakat Poboya tetapi juga Kota Palu,” tuturnya.
Selain ancaman longsor, sebelumnya para pemerhati lingkungan juga menyoroti risiko kerusakan hidrogeologi. Penambangan dengan sistem bawah tanah berpotensi mengganggu cadangan air tanah dan merusak ekosistem di wilayah pegunungan Poboya yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat Palu, aku sumber.
PT. Citra Palu Mineral (CPM) sebelumnya memastikan bahwa seluruh aktivitas penambangan akan mematuhi regulasi serta mengutamakan aspek keselamatan dan keberlanjutan lingkungan. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya. Belum juga dimulai penambangan bawah tanah yang rencananya akan berjalan pada 2027, aktivitas penambangan terbuka sudah menimbulkan kerusakan lingkungan.
Masyarakat Poboya menegaskan, mereka tidak akan berhenti menyuarakan penolakan. “Kami menolak tambang yang hanya menguntungkan perusahaan tetapi merusak alam dan mengancam keselamatan warga,” tegasnya.







