Editor : Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, menemui sejumlah warga Kelurahan Balaroa di halaman kantor kelurahan setempat pada Kamis (10/07/2025). Pertemuan ini dilakukan sebagai respons atas aksi penyegelan kantor kelurahan oleh sekelompok warga penghuni Hunian Tetap (Huntap) Balaroa, yang belum menerima sertifikat kepemilikan tempat tinggal mereka.
Dalam dialog tersebut, Wali Kota Hadianto memberikan penjelasan langsung mengenai perkembangan proses sertifikasi Huntap Balaroa. Ia menjelaskan bahwa proses ini berjalan paralel dengan huntap lainnya, seperti Huntap Tondo dan beberapa lokasi lainnya yang juga masih dalam tahap penyelesaian.
“Untuk Huntap Balaroa, insyaallah paling lambat tahun depan sertifikatnya akan diusahakan selesai. Tidak perlu khawatir, karena SK penerima huntap itu sebenarnya sudah menjadi dasar legalitas. Hanya saja, sertifikat kepemilikan sebagai bentuk legalitas individu masih dalam proses,” jelas Hadianto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sertifikat tersebut menjadi komitmennya, dan ditargetkan rampung sebelum peringatan Hari Kemerdekaan pada Agustus 2026.
“Ini komitmen saya untuk keluarga besar Huntap Balaroa,” tegasnya.
Terkait dengan keluhan warga terhadap lurah setempat, Wali Kota menyatakan akan melakukan evaluasi dan memberi teguran bila ditemukan hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan publik. Namun, ia menegaskan bahwa pergantian pejabat tidak akan dilakukan semata karena tekanan pihak tertentu.
“Setiap keluhan warga tentu akan menjadi perhatian saya,” ujarnya.
Di akhir pertemuan, Hadianto meminta agar kantor kelurahan tidak disegel agar pelayanan kepada masyarakat dapat tetap berjalan.
“Urusan lurah akan kami evaluasi, tapi kantor kelurahan harus tetap dibuka supaya pelayanan publik tidak terganggu,” tutupnya.
Dengan komitmen yang disampaikan Pemerintah Kota Palu, diharapkan persoalan sertifikat Huntap Balaroa segera terselesaikan, demi memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi warga yang telah menanti kepemilikan lahan secara resmi.







