DPRD Palu Setujui RPJMD 2025–2029 dan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2024

Editor ; Moh.Nasir Tula

Palu, beritasulteng.id – Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, SE., M.A.P., menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Palu yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu, Senin (7/7/2025).

Rapat paripurna tersebut mengangkat dua agenda utama, yakni penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025–2029 dan pendapat akhir Wali Kota Palu terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, menyampaikan bahwa seluruh sembilan fraksi DPRD telah menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD 2025–2029, dengan sejumlah catatan penting yang akan dibahas pada tahap selanjutnya.

Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Palu, yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Imelda Liliana Muhidin, terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.

Imelda menyampaikan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Laporan pertanggungjawaban tersebut dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah akhir tahun anggaran.

Dokumen pertanggungjawaban terdiri atas: Laporan realisasi anggaran, Laporan perubahan saldo anggaran lebih, Neraca, Laporan operasional, Laporan arus kas, Laporan perubahan ekuitas, Catatan atas laporan keuangan disertai ikhtisar laporan keuangan BUMD

Imelda juga menyampaikan bahwa sesuai surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/1439/Keuda tanggal 10 April 2025, laporan pertanggungjawaban harus mencakup rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk beberapa aspek, antara lain: Pemenuhan mandatory spending, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Penggunaan produk dalam negeri, Sinkronisasi program prioritas pusat dan provinsi, Percepatan penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem, Realisasi pengadaan melalui e-purchasing dan kartu kredit pemerintah daerah, Pendanaan Pilkada melalui hibah APBD.

Wakil Wali Kota Palu juga mengapresiasi peran DPRD, khususnya Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, dan Panitia Khusus yang telah memberikan masukan dan saran konstruktif selama proses pembahasan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah atas dukungan data dan informasi yang mendukung kelancaran penyusunan laporan.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Wali Kota Palu terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.