Dugaan Korupsi di PT AALI Tbk: Kejaksaan Ungkap Potensi Kerugian Rp 400 Miliar per Tahun

Editor : Moh.Nasir Tula

Palu, beritasulteng.id – Dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Astra Agro Lestari (AALI) Tbk melalui anak perusahaannya, seperti PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) di Morowali Utara, PT Agro Nusa Abadi (ANA), dan PT Sawit Jaya Abadi (SJA) di Poso, diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar per tahun. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan kerugian yang ditimbulkan oleh kasus PT Duta Palma Group yang mencapai Rp 301 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, SH, M.Hum, mengungkapkan estimasi tersebut usai Salat Jumat pada 15 November 2024. Namun, ia tidak merinci detail komponen kerugian negara tersebut. “Kalau tidak salah, angkanya Rp 400 miliar per tahun,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, hasil audit independen menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 79 miliar dari salah satu komponen operasional PT RAS. Perusahaan ini diduga beroperasi secara ilegal di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), BUMN yang memegang hak atas lahan tersebut sejak 2009.

Beberapa pejabat dari PT AALI dan pihak terkait lainnya telah diperiksa oleh Kejaksaan, termasuk:

Daniel Paolo Gultom – Kepala Divisi Keuangan PT AALI.

Buntoro Rianto, SE, Ak, CPA – Akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT RAS.

Oka Arimbawa – Manajer PT SJA sekaligus menjabat di PT ANA dan PT RAS.

Doni Yoga Pradana – Direktur PT SJA.

Arief Catur Irawan – Direktur Operasional PT AALI.

Selain itu, mantan pejabat PTPN XIV, seperti Ryanto Wisnuardhy (periode 2019-2021) dan Suherdi (periode 2021-2022), juga telah dimintai keterangan.

Menurut sumber yang terpercaya, 99,9% saham PT RAS dimiliki oleh PT AALI. Pengelolaan keuangan termasuk dividen diduga dilakukan sepenuhnya oleh PT AALI. Dugaan ini memperkuat anggapan bahwa PT RAS hanya digunakan sebagai perusahaan “boneka” untuk mengakali pembatasan luas lahan yang boleh dikuasai satu perusahaan, di kutib dari Media Deadline News, Pada Selasa 19 /11/2024.

Penyelidikan akan berlanjut dengan pemeriksaan Direktur Keuangan PT AALI, Tingning Sukowignjo, dan mantan Direktur PT AALI, Rujito Purnomo, pada 21 November 2024.

Saat berita ini ditulis, pihak PT AALI belum memberikan tanggapan terkait dugaan korupsi tersebut.