Palu, beritasulteng.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mengirimkan surat panggilan kepada Direktur Keuangan PT Astra Agro Lestari (AALI) Tbk, Tingning Sukowignjo, untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit. Surat tersebut dikirimkan pada hari ini, Senin (18/11/2024), melalui email dan dalam bentuk fisik kepada perwakilan PT AALI.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (21/11/2024) bersama dengan mantan Direktur PT AALI, Rujito Purnomo. Dugaan kasus tersebut mencakup pencaplokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) di Morowali Utara oleh salah satu anak perusahaan PT AALI, yaitu PT Rimbunan Alam Semesta (RAS).
Menurut Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, SH, M.Hum, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp79 miliar berdasarkan perhitungan awal. “Angka tersebut berasal dari satu komponen saja dan masih dapat bertambah,” jelas Bambang melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan.
PT RAS disebut telah beroperasi tanpa izin di lahan HGU milik PTPN XIV sejak 2009. Selain itu, PT RAS diduga sebagai perusahaan boneka untuk menyiasati pembatasan luas kepemilikan lahan perkebunan.
Sebelumnya, beberapa pejabat PT AALI dan anak perusahaannya telah diperiksa, termasuk Kepala Divisi Keuangan Holding PT AALI, Daniel Paolo Gultom; akuntan publik Buntoro Rianto; dan Direktur PT Sawit Jaya Abadi, Doni Yoga Pradana.
Pihak PT AALI dan PTPN XIV belum memberikan konfirmasi terkait pemeriksaan ini. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.







