Palu, beritasulteng.id – Forum Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat Tani Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menyampaikan rencana aksi unjuk rasa yang akan melibatkan masyarakat tani Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, pada 24 Oktober 2026. Aksi tersebut ditujukan untuk mendesak penyelesaian sejumlah persoalan lahan pertanian dan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Integra Mining Nusantara.
Berdasarkan keterangan forum, rencana aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 21 Januari 2026 dan 15 Oktober 2026. Substansi rekomendasi tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi untuk memastikan isi dan tindak lanjutnya.
Forum menyebutkan, berdasarkan temuan sejumlah instansi terkait dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung pada 8 dan 12 Oktober 2026, terdapat sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat penyelesaian, terutama terkait kewajiban lingkungan perusahaan dan dampak aktivitas pertambangan terhadap lahan pertanian masyarakat.
Forum juga mempersoalkan waktu dimulainya kegiatan operasional perusahaan yang disebut telah berlangsung sejak 2019, sedangkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) baru diterbitkan pada 2021. Dugaan pelanggaran tersebut perlu ditelaah berdasarkan dokumen perizinan, ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dimulai, serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Dalam rencana aksi tersebut, forum memperkirakan sekitar 500 orang akan berpartisipasi. Massa disebut akan membawa kendaraan pikap, pengeras suara, baliho, spanduk, dan atribut aksi lainnya.

Ada tiga tuntutan utama yang akan disampaikan masyarakat, yakni:
- Penyelesaian pembayaran kompensasi atas lahan masyarakat seluas 492 hektare yang diklaim terdampak aktivitas perusahaan.
- Pemulihan lahan persawahan di wilayah Mayayap dan Trans Mayayap yang menurut masyarakat mengalami kerusakan.
- Normalisasi sungai serta perbaikan bendungan dan jaringan irigasi yang disebut terdampak aktivitas pertambangan.
Forum menyatakan aksi akan terus dilakukan hingga tuntutan tersebut memperoleh penyelesaian konkret. Masyarakat juga menyampaikan rencana untuk tidak melakukan aktivitas di koridor perusahaan sebelum persoalan pembayaran kompensasi diselesaikan.
Dalam pernyataannya, forum menyebut akan memberikan waktu 2 × 24 jam kepada perusahaan untuk menanggapi tuntutan mereka. Apabila tidak ada penyelesaian dalam tenggat tersebut, massa berencana menduduki akses jalan menuju kawasan perusahaan. Forum juga mendesak agar direktur dan pemegang saham perusahaan hadir untuk berdialog dengan masyarakat atau perwakilan hukum mereka.
Terkait dugaan pencemaran lingkungan, forum merujuk pada hasil pengujian laboratorium independen dari Universitas Tadulako yang disebut telah dibandingkan dengan hasil pengujian Universitas Hasanuddin di Makassar. Menurut klaim forum, hasil pengujian tersebut mengindikasikan tingkat pencemaran hingga 20 kali lipat di atas baku mutu.
Forum juga menyampaikan kekhawatiran bahwa kondisi lingkungan tersebut dapat berdampak terhadap hasil pertanian, khususnya padi yang dikonsumsi masyarakat. Namun, kesimpulan mengenai tingkat pencemaran, sumber pencemar, dan kelayakan konsumsi hasil pertanian perlu didukung dokumen hasil laboratorium, parameter pengujian, serta penjelasan dari instansi lingkungan hidup dan kesehatan yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak PT Integra Mining Nusantara mengenai berbagai tuntutan dan dugaan tersebut belum dicantumkan dalam bahan berita yang diterima. Konfirmasi kepada perusahaan serta instansi terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan pemberitaan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Banggai.







