Palu, beritasulteng.id – Forum Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat Tani Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menyampaikan rencana aksi unjuk rasa yang akan melibatkan masyarakat tani dari Desa Mayayap dan Trans Mayayap pada 24 Oktober 2026. Aksi tersebut ditujukan untuk mendesak PT Panca Integra Mining Nusantara memenuhi sejumlah tuntutan terkait kompensasi lahan dan pemulihan lingkungan yang diklaim terdampak aktivitas pertambangan.
Rencana aksi itu, sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan unjuk rasa yang disampaikan forum, disebut sebagai bentuk dukungan terhadap rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 21 Januari 2026 dan 15 Oktober 2026.
Forum menyatakan, tuntutan tersebut didasarkan pada temuan sejumlah instansi terkait serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang disebut berlangsung pada 8 dan 12 Oktober 2026. Namun, substansi temuan dan dokumen pendukungnya masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut untuk memastikan dasar serta kesimpulan yang disampaikan.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan ketidaksesuaian waktu operasional perusahaan dengan penerbitan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Berdasarkan informasi yang disampaikan forum, perusahaan disebut telah beroperasi sejak 2019, sedangkan dokumen AMDAL baru diterbitkan pada 2021.
Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen perizinan dan keterangan instansi berwenang untuk memastikan status perizinan perusahaan serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rencana aksi tersebut, massa diperkirakan berjumlah sekitar 500 orang. Mereka disebut akan membawa kendaraan pikap, pengeras suara, baliho, spanduk, dan atribut aksi lainnya.
Forum menyampaikan tiga tuntutan utama kepada perusahaan, yakni:
- Pembayaran kompensasi atas lahan masyarakat seluas 492 hektare yang diklaim terdampak.
- Pemulihan lahan persawahan di Desa Mayayap dan Trans Mayayap yang menurut masyarakat mengalami kerusakan.
- Normalisasi sungai serta perbaikan bendungan dan jaringan irigasi yang disebut terdampak aktivitas pertambangan.

Perwakilan forum menyatakan aksi akan terus dilakukan hingga tuntutan tersebut mendapatkan penyelesaian yang dinilai konkret. Forum juga menyampaikan rencana untuk tidak melakukan aktivitas di koridor perusahaan sebelum persoalan pembayaran kompensasi diselesaikan.
Selain itu, forum menyatakan akan mempertimbangkan pendudukan akses jalan menuju perusahaan apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti dalam waktu 2 x 24 jam. Mereka juga mendesak agar direktur dan pemegang saham perusahaan hadir untuk berdialog dengan masyarakat atau kuasa hukum yang mewakili mereka.
Persoalan lain yang disoroti forum adalah dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel dan kobalt. Forum merujuk pada hasil pengujian laboratorium yang disebut berasal dari Universitas Tadulako dan hasil pembanding dari Universitas Hasanuddin di Makassar.
Menurut keterangan forum, hasil pengujian tersebut mengindikasikan adanya parameter pencemaran yang disebut mencapai hingga 20 kali lipat dari baku mutu. Forum juga mengkhawatirkan dampak kondisi tersebut terhadap kualitas hasil pertanian, khususnya padi yang dikonsumsi masyarakat setempat.
Meski demikian, kesimpulan mengenai tingkat pencemaran, sumber pencemar, serta keamanan hasil pertanian perlu didukung dengan pemeriksaan dokumen hasil laboratorium, identifikasi parameter yang diuji, baku mutu yang digunakan, dan penjelasan dari instansi lingkungan hidup yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari PT Panca Integra Mining Nusantara mengenai tudingan, tuntutan kompensasi, dan hasil pengujian laboratorium tersebut perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku, dengan memperhatikan hak-hak warga, kepastian hukum, serta perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Banggai.







