Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Menyikapi aksi demonstrasi yang dilakukan sekelompok warga yang mengatasnamakan masyarakat Desa Loli Oge di Kantor Polda Sulawesi Tengah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Direktur PT Wadi Al Aini Membangun, Reza Abdul Rahman Aljufri, didampingi Kuasa Hukum Erwin, S.H., serta mantan Kepala Desa Loli Oge Hairul, menyampaikan penjelasan resmi kepada awak media pada konferensi pers yang digelar di Cafe Resto Foody, Rabu (31/12/2025).
Dalam keterangannya, Reza Abdul Rahman Aljufri menegaskan bahwa PT Wadi Al Aini Membangun merupakan perusahaan galian C yang memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 19,12 hektare di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Perusahaan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan status memenuhi syarat (Clean and Clear/CNC), yang dibuktikan melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko bernomor 91203029719260004.
Reza menjelaskan bahwa cikal bakal perusahaan ini berasal dari perusahaan milik masyarakat lokal Desa Loli Oge dengan nama CV Loli Munnta, yang didirikan oleh pemilik lahan setempat. Persekutuan perdata tersebut memperoleh izin usaha pertambangan melalui SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0218/DPC/2005 tertanggal 1 Juli 2005.
Pada tahun 2007, perusahaan mengalami perubahan nama menjadi CV Loli Munnta, yang kemudian pada 2009 secara sah dialihkan kepemilikannya kepada Ir. Alwi Muhammad Ali Aljufri, berdasarkan akta perjanjian pelepasan hak tertanggal 4 Februari 2009.
Seiring dengan kebijakan nasional pada 2010 terkait penyesuaian perizinan pertambangan, Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Dinas ESDM menerbitkan SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0246/DESDM/2010 tanggal 23 April 2010 tentang IUP Operasi Produksi Pertambangan Batuan (pasir, batu, dan kerikil), yang hingga kini masih berlaku.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Wadi Al Aini Membangun, Erwin, S.H., menegaskan bahwa seluruh tahapan pendirian dan perizinan perusahaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyayangkan adanya penolakan dari sekelompok kecil warga, padahal perusahaan ini telah beroperasi sejak 2008 dan secara resmi berbadan hukum PT pada 2015. Legalitas perusahaan tidak bermasalah,” ujar Erwin.
Terkait kekhawatiran warga soal dampak lingkungan, Erwin menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan langkah antisipatif sejak dini, meskipun belum beroperasi penuh. Di antaranya dengan pembangunan jalan cor, penyiraman debu secara berkala, serta penataan akses jalan guna meminimalisasi gangguan terhadap warga dan pengguna jalan.
Erwin juga mengungkapkan bahwa keberadaan PT Wadi Al Aini Membangun mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat dan mayoritas warga Desa Loli Oge, yang berharap perusahaan dapat beroperasi secara normal dan memberikan dampak ekonomi, khususnya penyerapan tenaga kerja lokal.
“Yang menolak hanya sebagian kecil warga. Sementara banyak masyarakat justru mendukung karena perusahaan ini membuka peluang kerja dan kontribusi sosial,” jelasnya.
Terkait insiden pengrusakan salah satu bangunan milik perusahaan yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga, pihak PT Wadi Al Aini Membangun telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulawesi Tengah. Erwin menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya menjaga kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami berharap persoalan ini diselesaikan secara adil dan objektif,” tegasnya.
Sebagai bentuk klarifikasi, pihak perusahaan juga menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya:
PT Wadi Al Aini Membangun merupakan perusahaan yang telah mengantongi izin lengkap dan berstatus Clean and Clear (CNC);
Lokasi yang diklaim oleh kelompok pendemo berada di luar wilayah IUP perusahaan;
Seluruh kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran Jaminan Reklamasi, telah dipenuhi;
Perusahaan telah melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, seperti penyediaan air bersih dan bantuan sosial, meski belum beroperasi penuh;
Perusahaan membuka ruang dialog bagi pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, dengan syarat dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah;
Perusahaan telah mulai melakukan rekrutmen tenaga kerja lokal guna mendukung perekonomian masyarakat setempat.
Pihak perusahaan berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog, sehingga dinamika yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik sosial yang merugikan masyarakat Desa Loli Oge secara luas.

