Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menegaskan bahwa kantor sekretariat Gapensi Provinsi Sulawesi Tengah yang berada di Kompleks Ruko Palu Plaza Kota Palu, merupakan aset resmi organisasi dan bukan milik pribadi pihak manapun.
Penegasan tersebut disampaikan melalui surat pernyataan resmi BPP Gapensi bernomor: 448/BPD/BPP/XI/2025 tertanggal 10 November 2025, yang ditujukan kepada Ketua Umum BPD Gapensi Sulteng beserta jajaran pengurus, menyusul munculnya pemberitaan di sejumlah media daring pada 9 November 2025 terkait polemik klaim kepemilikan aset kantor tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum BPP Gapensi, Andi Rukman N. Karumpa, S.E., BPP menyampaikan tiga poin sikap resmi:
Pertama, BPP Gapensi menegaskan bahwa seluruh aset dan sarana prasarana yang digunakan BPD Gapensi Sulteng merupakan fasilitas organisasi yang diperuntukkan bagi kepentingan dan pelaksanaan kegiatan resmi Gapensi. Karena itu, pengelolaan aset wajib mengikuti ketentuan hukum dan aturan organisasi.
Kedua, BPP menginstruksikan kepada jajaran BPD Gapensi Sulteng untuk tetap berkantor dan menjalankan aktivitas organisasi di kantor sekretariat yang saat ini ditempati. BPP menolak adanya upaya pemindahan atau pengosongan kantor tanpa dasar hukum yang sah.
Ketiga, BPP berharap seluruh kegiatan organisasi dapat berjalan normal dengan berpegang pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gapensi.
BPD Sulteng: Aset Dicatat Resmi dan Terbukti Secara Dokumen
Ketua Umum BPD Gapensi Sulawesi Tengah Periode 2022–2027, Hj. Salma Rahman, menyatakan pihaknya sangat menyayangkan munculnya klaim sepihak dari oknum yang mengatasnamakan kepemilikan pribadi atas kantor tersebut. Ia menegaskan, aset tersebut diperoleh dan dikelola secara resmi, bahkan terdokumentasi melalui bukti transaksi yang tersimpan dalam arsip organisasi.
“Kantor ini sudah ada sejak masa kepemimpinan Bapak Rendy Lamadjido. Dokumen pembelian, termasuk transfer dan kwitansi, tersimpan rapi dan tercatat dalam administrasi organisasi serta dalam lembaran negara,” kata Salma, Pada Selasa 11 November 2025, dihadapan pengurus BPD Gapensi Sulteng di salah satu cafe yang terletak di jalan Nokilalaki Kelurahan Besusu Timu Kecamatan Palu Timur.
Iskam Lasarika, Ketua BPD Gapensi Sulteng periode sebelumnya, turut membenarkan hal tersebut serta menguatkan pernyataan resmi BPP dan BPD mengenai status kantor sebagai aset organisasi.
Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Diperlukan
Di akhir keterangannya, Salma menegaskan bahwa BPD Gapensi Sulteng akan tetap melakukan aktivitas kepengurusan di kantor yang ada saat ini. Ia mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh penyelesaian melalui jalur hukum.
“Ini rumah besar Gapensi. Kantor ini bukan milik pribadi siapapun. Jika masih ada yang mengklaim sebagai milik pribadi, maka kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum sesuai ketentuan. Para pelaku sejarah dalam organisasi ini masih hidup dan siap memberikan kesaksian,” ujarnya.
Sebagai informasi, Gapensi merupakan asosiasi jasa konstruksi tertua dan terbesar di Indonesia yang didirikan pada tahun 1959, dan hingga kini tetap menjadi wadah resmi perusahaan konstruksi nasional.







