Jakarta – Sejumlah tokoh adat dan masyarakat lingkar tambang dari Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah, mendatangi kantor pusat PT. Citra Palu Minerals (CPM) dan induk perusahaannya, PT. Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS), di Menara Bakrie Tower, Jakarta, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Kunjungan ini merupakan bentuk penagihan janji kepada manajemen perusahaan terkait komitmen mereka untuk mengupayakan penciutan wilayah Kontrak Karya (KK) tambang yang selama ini menjadi sumber konflik sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Legal BRMS, Muhammad Sulthon, yang sebelumnya pada 20 Mei 2025, saat peresmian tambang bawah tanah (underground mining) PT. CPM di Palu, menyatakan kesediaannya untuk mendampingi masyarakat dalam mengajukan usulan penciutan lahan kontrak karya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun dalam dialog di Jakarta itu, masyarakat dikejutkan dengan perubahan sikap. Muhammad Sulthon menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak dapat memenuhi tuntutan penciutan lahan kontrak karya, dan justru menawarkan skema kerja sama antara perusahaan dengan masyarakat sebagai alternatif solusi untuk menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat Poboya dan lingkar tambang.
Penolakan tegas langsung disampaikan oleh delegasi masyarakat, yang merasa janji sebelumnya telah dilanggar. Tokoh masyarakat dan juga Ketua Koperasi Mosinggani Sejahtera Poboya Sofyar, dalam forum tersebut menegaskan bahwa tuntutan yang dibawa adalah hasil musyawarah dan amanat masyarakat. “Kedatangan kami ke sini bukan untuk bernegosiasi ulang, tapi untuk mendapatkan kepastian rekomendasi penciutan lahan kontrak karya.
Ini amanah rakyat. Sikap dan keputusan yang kami terima hari ini akan kami bawa pulang ke Palu, dan rakyat menunggu hasilnya,” ujar Sofyar dalam pertemuan itu.

Hal senada disampaikan oleh tokoh adat Poboya, Sophian Aswin, yang menyebut kunjungan ini sebagai langkah diplomasi terakhir sebelum rakyat mengambil sikap yang lebih keras di lapangan. Ia menyayangkan sikap perusahaan yang dianggap ingkar janji, dan menegaskan bahwa rakyat Poboya tidak akan tinggal diam jika kepentingan mereka terus diabaikan.
“Saya terpaksa turun gunung demi memperjuangkan hak rakyat. Jika janji yang pernah disampaikan kepada kami tidak ditepati, maka saya siap memimpin aksi besar-besaran di Palu. Jangan salahkan kami jika situasi di lapangan tak lagi terkendali. Jika perusahaan boleh menambang di atas tanah ulayat kami, mengapa rakyat dianggap mencuri di tanahnya sendiri?” tegas Sophian.
Sementara itu, Idiljan Djanggola, tokoh masyarakat lainnya, menekankan bahwa perjuangan masyarakat Poboya bukanlah tindakan ilegal, melainkan usaha menuntut keadilan atas pengelolaan sumber daya alam yang selama ini dirasa timpang. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat siap untuk bersinergi dengan pemerintah dan perusahaan, asalkan hak mereka dihormati dan diberi ruang dalam pengelolaan wilayah tambang yang telah mereka diami dan kelola secara turun-temurun.
Masyarakat Poboya dan lingkar tambang mengaku tidak menolak keberadaan investasi, namun mendesak agar kontrak karya yang dinilai terlalu luas tersebut dicabut atau dikecilkan, agar mereka dapat memperoleh pengakuan legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sesuai dengan UU Minerba.







