Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 18.20 WITA. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MF (20), warga Banda Aceh, ditangkap sesaat setelah mendarat di Kota Palu menggunakan pesawat komersial Lion Air JT 0780 dengan nomor kursi B.09.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, dalam keterangan pers pada Kamis (7/8), mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas wilayah kepolisian. Informasi awal diterima dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, yang kemudian diteruskan ke Polresta Palu melalui Kabag Ops Kompol I Dewa Gede Meiriawan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak dan melakukan pemantauan di area kedatangan Bandara Mutiara. Saat pelaku tiba, petugas segera melakukan penggeledahan dan menemukan enam bungkus besar sabu yang disembunyikan dalam koper, dibalut plastik hitam dan disamarkan di antara pakaian,” ujar Kapolresta.
Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat total 3.020 gram atau sekitar 3 kilogram. Selain itu, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar turut diamankan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MF mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan tidak mengenal pengirim maupun penerima barang secara langsung. Ia mengaku menerima paket tersebut dari seseorang di Pekanbaru dan mendapat perintah untuk membawanya ke Palu melalui jalur udara.
“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayah lain guna menelusuri jaringan yang lebih luas,” tambah Kombes Pol Deny.
Penyidik menjerat MF dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan mencakup hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar.
Kapolresta Palu juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba lintas provinsi yang kian marak terjadi melalui moda transportasi udara. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan dalam menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” tutupnya.

