Dokumen R3P Kedaluwarsa, Pemkot Palu Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana

Editor ; Moh.Nasir Tula

Jakarta, beritasulteng.id – Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, SE., M.A.P., menghadiri rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia, Selasa (22/7/2025), bertempat di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK, dengan agenda utama membahas masa berlaku dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang telah berakhir.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Kepala BNPB Nomor 5 Tahun 2017, masa berlaku dokumen R3P ditetapkan paling lama tiga tahun. Saat ini, sejumlah daerah terdampak bencana, termasuk Kota Palu, telah mengajukan usulan lanjutan program rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun, prosesnya belum dapat dilanjutkan karena dokumen R3P yang menjadi dasar hukum pelaksanaan telah kedaluwarsa.

Sebagai langkah strategis, Kemenko PMK mengundang kepala daerah dari sejumlah wilayah terdampak bencana untuk membahas percepatan perpanjangan R3P guna memastikan kelanjutan program pemulihan pascabencana di masing-masing daerah.

Wakil Wali Kota Palu dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Kota Palu hingga kini masih menghadapi dampak signifikan akibat bencana gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi yang terjadi pada 28 September 2018 lalu. Bencana itu mengakibatkan kerusakan luas terhadap infrastruktur, fasilitas publik, serta memunculkan persoalan sosial dan ekonomi jangka panjang.

Untuk mendukung kelanjutan penanganan pascabencana, Pemerintah Kota Palu telah menyampaikan surat permohonan bantuan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi kepada BNPB melalui surat Nomor 900.1.13.5/2773/BPBD/2024 tertanggal 30 Oktober 2024. Selain itu, Pemkot juga telah menetapkan dokumen R3P melalui Peraturan Wali Kota Palu Nomor 43 Tahun 2021 yang mencakup periode 2021–2024.

Upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah Sulawesi Tengah sebelumnya juga diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. Namun, Inpres tersebut telah berakhir masa berlakunya pada 31 Desember 2024.

Dengan tidak berlakunya dokumen R3P maupun Inpres tersebut, sementara kebutuhan penanganan pascabencana masih sangat mendesak, Pemerintah Kota Palu berharap melalui forum ini dapat ditemukan solusi konkret dan komprehensif dari pemerintah pusat untuk memastikan kelanjutan program pemulihan bagi masyarakat terdampak.