LBH Rakyat Adil Tegaskan Langkah Hukum Jika PT CPM Tidak Respons Somasi Lingkungan

Editor ; Moh.Nasir Tula

Palu, beritasulteng.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH Rakyat Adil) menyatakan kekecewaannya terhadap PT Citra Palu Minerals (CPM) yang tidak memberikan tanggapan atas somasi terbuka yang dikirimkan sejak 24 Juni 2025 lalu. Somasi ini berkaitan dengan dugaan kuat aktivitas pertambangan PT CPM yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan Sungai Pondo-Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Somasi tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum LBH Rakyat Adil, Dicky Patadjenu, S.H., M.H., dan ditujukan kepada manajemen PT CPM sebagai bentuk protes atas pencemaran lingkungan yang ditengarai berasal dari aktivitas tambang tersebut. LBH Rakyat Adil menuntut adanya klarifikasi dan tindakan konkret dari pihak PT CPM terkait masalah ini.

Kekecewaan LBH Rakyat Adil

Dicky Patadjenu menyampaikan bahwa hingga sepekan setelah somasi dilayangkan, PT CPM belum memberikan respons apapun. “Kami kecewa karena hingga hari ini tidak ada klarifikasi dari pihak PT CPM, padahal kami telah memberi tenggat waktu 7 hari,” tegas Dicky saat ditemui, Pada Minggu (13/7/2025).

Sungai Pondo Keruh, Warga Terancam

Dugaan pencemaran lingkungan ini berawal dari keruhnya air Sungai Pondo yang membentang melewati sejumlah kelurahan, seperti Poboya, Lasoani, Tanamodindi, dan Talise. Sungai yang sebelumnya jernih, kini berubah warna menjadi keruh dan teksturnya pun berubah, diduga akibat limbah tambang dari PT CPM.

Menurut Dicky, kerusakan lingkungan ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta mengabaikan ketentuan dalam AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Warga sekitar juga mengeluhkan kualitas air yang semakin memburuk, yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari mereka.

Tuntutan LBH Rakyat Adil

Dalam somasi yang dilayangkan, LBH Rakyat Adil mendesak PT CPM untuk:

Menghentikan sementara seluruh kegiatan pertambangan hingga dilakukan audit lingkungan independen yang melibatkan masyarakat;

Memberikan kompensasi kepada warga terdampak, baik secara ekonomi maupun sosial;

Membuka laporan lingkungan secara transparan kepada publik, agar masyarakat mengetahui dampak dari aktivitas pertambangan tersebut;

Menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan lokal, terutama yang bergantung pada sumber air dan lahan di wilayah Poboya.

Dicky menambahkan, “Kami menerima banyak keluhan dari warga, dan hasil pantauan tim hukum kami menunjukkan adanya indikasi kuat pencemaran udara, air, dan tanah. Ini tak bisa dibiarkan.”

Langkah Hukum Selanjutnya

LBH Rakyat Adil menegaskan bahwa jika tidak ada respons dari PT CPM dalam waktu dekat, mereka akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk:

Gugatan pidana dan perdata terhadap PT CPM;

Pelaporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);

Menggalang aksi massa bersama warga terdampak di wilayah sekitar tambang untuk mendesak tindakan yang lebih serius dari pihak berwenang.

“Kami tidak akan tinggal diam. LBH Rakyat Adil berdiri di garda depan untuk menegakkan keadilan ekologis dan sosial. Kami akan tempuh semua jalur yang tersedia,” tegas Dicky.

Pihak PT CPM Belum Berikan Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berusaha mendapatkan tanggapan resmi dari pihak PT Citra Palu Minerals (CPM) terkait somasi yang diajukan dan tudingan pencemaran lingkungan yang disampaikan oleh LBH Rakyat Adil.