Palu, beritasulteng.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui kebijakan Gubernur Dr. Anwar Hafid, M.Si memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah.
Program ini memberikan dispensasi pajak bagi kendaraan yang menunggak sejak tahun pajak 2024 ke bawah, termasuk tahun-tahun sebelumnya seperti 2023 dan 2022. Tujuannya untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak secara rutin.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Rifki Ananta atau akrab disapa Bon, saat dihubungi pada Sabtu (17/5/2025) menyampaikan bahwa sejak program pemutihan dimulai pada 14 April hingga 11 Mei 2025, telah tercatat sebanyak 122.739 objek pajak kendaraan yang terlayani. Jumlah tersebut terdiri atas 100.574 unit kendaraan roda dua (R2) dan 22.165 unit kendaraan roda empat (R4).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 44.517 objek merupakan realisasi tunggakan pajak hingga tahun 2022 ke bawah. Rinciannya, 37.943 unit R2 dan 6.574 unit R4.
Bon juga merinci bahwa hingga empat hari menjelang batas akhir pemutihan pada Sabtu (10/5/2025), jumlah kendaraan yang sudah terlayani mencapai 7.018 unit, dengan 5.640 unit R2 dan 1.378 unit R4. Sementara itu, transaksi pada Minggu (11/5/2025) mencapai 232 unit kendaraan, terdiri atas 192 R2 dan 40 R4, dengan 102 di antaranya merupakan tunggakan tahun 2022 ke bawah.
Menurut Bon, pihaknya akan menyampaikan data lengkap termasuk capaian dari sisi penerimaan pendapatan daerah dalam konferensi pers setelah seluruh laporan pemutihan selesai disusun.
“Mohon bersabar, nanti saya dan jajaran akan memaparkan datanya secara lengkap dalam konferensi pers setelah program selesai,” ujar alumni IPDN tersebut.







