Palu, beritasulteng.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah secara resmi menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh perusahaan tambang asal Tiongkok, PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), yang beroperasi di Kabupaten Morowali.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang pengacara bernama Inggrith S.R. Luneto, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Rully Djanggola, SE, M.Si.
Pelaporan dilakukan pada Jumat (16/5/2025), sekitar pukul 12.15 WITA di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng, dan telah tercatat dengan nomor: LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah.
Dalam laporannya, pihak pelapor menyebut PT BTIIG diduga telah menggunakan dokumen palsu berupa Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, yang seolah-olah dikeluarkan oleh Dinas CIKASDA Sulteng. Dokumen yang dipermasalahkan tersebut bernomor: 600.1.2/1675/DCKABSDA/VI/2024.
Dokumen itu kemudian diduga digunakan oleh perusahaan untuk mengurus dan memperoleh izin aktivitas pertambangan di wilayah Desa Karaoupa Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.
Kuasa hukum pelapor, Inggrith Luneto, menegaskan bahwa Dinas CIKASDA Sulteng tidak pernah menerbitkan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud. Dugaan pemalsuan itu diperkuat dengan bukti berupa empat lembar fotokopi surat rekomendasi teknis yang dilampirkan bersama laporan.
“Kami menilai ini bentuk pelanggaran hukum serius. Kami mendesak Polda untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” ujar Inggrith kepada wartawan.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga enam tahun jika terbukti bersalah.
Laporan diterima oleh Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Mahriono, yang kemudian meneruskan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas CIKASDA Sulteng, Andi Rully Djanggola, membenarkan pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
“Sudah kami laporkan sesuai pernyataan dan arahan Pak Gubernur saat pertemuan dengan tim media,” tulis Andi Rully melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, seraya melampirkan salinan bukti laporan di Polda.
Pihak PT BTIIG hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi. Media ini masih berupaya menghubungi perwakilan perusahaan untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi atas laporan tersebut.
