
Palu, beritasulteng.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri (Beramal) dalam sidang putusan dismissal di Jakarta, Rabu malam (5/2/2025). Dengan keputusan ini, kemenangan Anwar Hafid sebagai Gubernur Sulawesi Tengah terpilih tetap sah.
Anwar Hafid yang mengikuti pembacaan putusan secara hybrid di Jakarta menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan MK tersebut.
Usai menerima kabar putusan dismissal, Anwar Hafid bertolak ke Palu pada Kamis pagi (6/2/2025). Setibanya di Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu pada pukul 06.45 WITA dengan penerbangan Batik Air, ia disambut oleh ratusan pendukungnya yang hadir dengan penuh antusias.
Mengenakan setelan kasual yang dipadukan dengan rompi, Anwar Hafid tampak berbaur dengan para pendukungnya, bersalaman, berpelukan, serta berfoto bersama. Banyak simpatisan turut mengucapkan selamat atas putusan MK yang mengukuhkan kemenangannya dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah 2024.
Kehadirannya di Palu pagi itu juga didampingi oleh Reny Lamadjido yang turut menjemputnya di bandara.
Dengan putusan MK ini, Anwar Hafid dijadwalkan segera mengikuti pelantikan sebagai Gubernur Sulawesi Tengah. Para pendukungnya berharap ia dapat menjalankan program-program pro-rakyat dan membawa daerah ini ke arah yang lebih maju.
(Redaksi)