Akademisi Untad Nilai Gugatan Paslon Nomor Urut 1 ke MK Tidak Relevan

Palu, beritasulteng.id – Dr. Naharuddin, SH, MH, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), menilai permohonan gugatan pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 1 dengan tagline BERAMAL ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan.
Menurut Dr. Naharuddin, ada empat poin utama yang dianggap tidak relevan dalam gugatan tersebut.
Pertama, terkait dugaan pelanggaran dalam pelantikan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dialamatkan kepada calon wakil gubernur nomor urut 2, dr. Reny A Lamadjido, Sp.Pk, M.Kes. Dr. Naharuddin menjelaskan bahwa masalah ini tidak seharusnya dipersoalkan karena pelantikan pejabat OPD dilakukan oleh Wali Kota Hadianto Rasyid, bukan oleh wakil wali kota.
Kedua, tuduhan terkait dugaan pelanggaran pendistribusian formulir C Pemberitahuan juga dianggap tidak substansial. Menurut Dr. Naharuddin, syarat untuk memilih bukanlah C Pemberitahuan, melainkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan KTP elektronik (KTP El).
Ketiga, mengenai rendahnya partisipasi pemilih, Dr. Naharuddin menegaskan bahwa klaim partisipasi rendah hanya merugikan paslon nomor urut 1 adalah keliru. Sebab, rendahnya partisipasi juga berdampak pada paslon nomor urut 2 dan 3.
Keempat, Dr. Naharuddin juga menilai bahwa Surat Edaran KPU terkait kewajiban pemilih DPT membawa KTP El tidak relevan untuk dipermasalahkan. Kebijakan tersebut justru dimaksudkan untuk mencegah manipulasi dan penyalahgunaan formulir C Pemberitahuan.
Sementara itu, Drs. H. Kasmudin, M.Si, mantan Sekda Kabupaten Donggala, menegaskan bahwa gugatan terhadap pelantikan pejabat pratama yang melibatkan dr. Reny A Lamadjido sebagai wakil wali kota adalah keliru. “Kebijakan pengangkatan dan pelantikan pejabat OPD adalah kewenangan wali kota, bukan wakil wali kota,” ujar Kasmudin.
Berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh KPU Sulteng, Paslon nomor urut 2, Anwar – Reny, memperoleh 724.518 suara (45%), sementara Paslon nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri, memperoleh 621.693 suara (38,6%). Paslon nomor urut 3, H. Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto, mendapatkan 263.950 suara (16,4%).
Selisih suara antara Paslon nomor urut 1 dan 2 tercatat sebesar 6,4% atau 102.825 suara, berdasarkan keputusan KPU Sulteng No. 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024. ***