 
                Editor : Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah merilis hasil investigasi terkait keberadaan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di wilayah kontrak karya PT Palu Citra Mineral (CPM) yang diduga melakukan penambangan emas secara ilegal. Aktivitas penambangan ini berlangsung sejak 2018, tanpa izin dari pemerintah, dan diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng, Moh. Tauhid, mengungkapkan bahwa investigasi yang dilakukan dari Januari hingga November 2024 menunjukkan PT AKM, yang dimodali Adi Gunawan dkk, telah melakukan pengambilan material emas secara masif di kawasan pegunungan Vatutela, Kelurahan Poboya, Kota Palu. Aktivitas ini melibatkan pengerukan material emas menggunakan alat berat dan perendaman dengan metode sianida.
“Sejak 2018, PT AKM telah mengeruk sekitar 5 juta kubik material dan membuka lahan seluas 33,5 hektar di kawasan tersebut,” kata Tauhid, yang menambahkan bahwa perendaman material menggunakan sianida juga dilakukan di dua lokasi berbeda, dengan luas lahan mencapai 21,6 hektar. Aktivitas perendaman ini, menurut JATAM, berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Dalam proses perendaman, material yang diambil dari tambang dikumpulkan dan dibawa menggunakan truk untuk diproses dengan air bercampur sianida, yang kemudian disaring menggunakan karbon aktif untuk memisahkan emas dari material lainnya. Air yang mengandung sianida dari proses ini kemudian disalurkan ke tempat penampungan sebelum akhirnya diproses lebih lanjut menjadi emas batangan.
Selain itu, JATAM menemukan bahwa bahan kimia sianida untuk kegiatan perendaman ini dikelola oleh pihak-pihak tertentu, termasuk perusahaan milik daerah, dengan dugaan adanya penyalahgunaan bahan bakar subsidi untuk mendukung operasi ilegal tersebut. “Ada indikasi kuat bahwa operasi ini mendapat perlindungan dari sejumlah oknum aparat,” kata Tauhid.
Dugaan ini semakin diperkuat dengan informasi bahwa salah satu petinggi PT AKM adalah mantan Kapolda Sulteng, Irjen. Pol (Purn) Abdul Rakhman Baso, yang kini menjabat sebagai komisaris utama di perusahaan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam kegiatan ilegal yang merugikan negara ini.
Menurut JATAM, aktivitas ilegal ini diperkirakan menghasilkan keuntungan mencapai Rp 3 triliun dalam kurun waktu lima tahun. Namun, meski lokasi penambangan hanya berjarak sekitar 7 km dari markas Polda Sulteng, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
JATAM berencana melaporkan temuan ini kepada Presiden dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan harapan agar kasus penambangan ilegal ini segera mendapat perhatian serius dan dihentikan.
Tanggapan PT CPM dan PT AKM
Menanggapi masalah ini, PT Citra Palu Mineral (CPM) menyatakan bahwa perusahaan mereka beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier, menegaskan bahwa segala izin dan proses perizinan dipenuhi oleh perusahaan.
“Semua kegiatan yang dilakukan oleh CPM, baik itu kontraktor maupun vendor, diawasi oleh Kementerian ESDM dan instansi terkait lainnya,” kata Amran melalui pesan singkat.
Sementara itu, PT AKM yang semula diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan akhirnya mengonfirmasi bahwa mereka telah memperoleh Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) pada 26 September 2022. Menurut informasi dari mantan kontraktor PT CPM, H. Musliman, izin tersebut berlaku untuk pengolahan emas di Kelurahan Poboya. Namun, ini berarti bahwa sebelum tahun 2022, aktivitas PT AKM di wilayah tersebut diduga ilegal.
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti adanya potensi penyalahgunaan sumber daya alam dan ketidakmampuan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi. Aktivitas ilegal ini, jika terbukti, merugikan negara dan lingkungan, serta menciptakan ketidakadilan sosial yang melibatkan banyak pihak, baik dari segi ekonomi maupun keamanan.

 
                        
 
                     
                     
                    