
Editor : Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Musyawarah Cabang (Muscab) ke-5 DPC Organda Kota Palu yang digelar pada 11 Juni 2024 di Atrium Gedung PT. Jasa Raharja, Jalan Kartini, sempat mengalami deadlock. Namun, permasalahan tersebut berhasil diselesaikan oleh DPD Organda Sulawesi Tengah (Sulteng). Hasilnya, Narwan Djurusia, S. AP, kembali terpilih sebagai Ketua DPC Organda Kota Palu periode 2024–2029.
Narwan menjelaskan bahwa deadlock terjadi karena ketidaksepakatan dalam tata cara pemilihan yang memicu ketegangan antara peserta. “Pada saat muscab, kami tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan terkait tata cara pemilihan. Hal ini mengakibatkan kebuntuan sehingga DPW mengambil alih proses penyelesaian,” ujar Narwan.
Sebagai tindak lanjut, DPD Organda Sulteng menetapkan keputusan berdasarkan mekanisme organisasi, dan pada 3 Desember 2024, Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses komunikasi dan pertimbangan yang melibatkan DPD serta DPP Organda.
Dalam pidato pasca-terpilih, Narwan menyatakan komitmennya untuk meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Kota Palu guna mendukung pengembangan sektor transportasi darat. “Kami akan menciptakan zona nyaman, kepastian hukum, dan kompetisi yang sehat bagi para pengusaha transportasi. Kami juga berharap dapat bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Palu, untuk meningkatkan pendapatan daerah di sektor transportasi,” kata Narwan.
Narwan juga menekankan pentingnya pengawasan fasilitas di terminal untuk mendukung keamanan dan kenyamanan, serta mendorong subsidi bahan bakar yang tepat sasaran. “Kami bertekad menjadikan Kota Palu sebagai percontohan dalam pengelolaan transportasi darat yang aman, nyaman, dan sesuai aturan,” tambahnya.
Adapun struktur kepengurusan DPC Organda Kota Palu periode 2024–2029 adalah sebagai berikut:
Ketua: Narwan Djurusia, S.AP
Sekretaris: Muh. Taufik Djufri
Bendahara: Indi Naim Hakim
Ketua Pertimbangan: Ir. Gufran Ahmad, ST, MT
Wakil Ketua Pertimbangan: Puang H. Tjahbani
Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang didirikan pada 30 Juni 1962 berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Organda bertujuan untuk memperjuangkan aspirasi pengusaha angkutan darat di Indonesia, termasuk di Kota Palu, dengan komitmen meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan regulasi yang berpihak pada pengusaha transportasi.