Tokoh Agama dan Aktivis Desak PT Astra Agro Lestari Tbk Grup Ditindak Terkait Dugaan Pelanggaran

Editor : Moh.Nasir Tula

Palu, beritasulteng.id – Tokoh agama Desa Era, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, Pendeta Allan Billy Graham Tongku, menyatakan kehadiran PT Astra Agro Lestari (AALI) Tbk Grup, melalui entitasnya PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), tidak membawa manfaat signifikan bagi masyarakat setempat. Bahkan, ia menilai aktivitas perusahaan justru menimbulkan kerugian sosial dan lingkungan.

Menurut Pendeta Allan, penguasaan lahan tanpa legalitas yang kuat hanya akan merugikan masyarakat. “Perusahaan menikmati hasil dari tanah kami, sementara masyarakat hanya mendapatkan debunya selama bertahun-tahun,” ujarnya kepada media di Kantin Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Selasa (19/11/2024), di kutib dari Media online Deadline News.

Ia mengacu pada Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Putusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Oktober 2016, serta Permentan Nomor 05/2019, yang menurutnya seharusnya membuat PT RAS dihentikan operasinya dan dikenai sanksi. Allan juga mendukung cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan rakyat berdaulat atas tanah mereka sendiri.

Pendeta Allan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT RAS sebagai bagian dari grup PT AALI.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Timur Nusantara Corruption Watch (NCW), Anwar Hakim, menambahkan bahwa pada Desember 2024 mendatang, Kementerian ATR/BPN direncanakan akan menindak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan akan menertibkan perusahaan yang melanggar aturan, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138 Tahun 2015. Kami meminta masyarakat Morowali Utara untuk tidak lagi bekerja sama dengan PT AALI Grup, termasuk PT ANA, RAS, dan SJA, baik dalam pengelolaan kebun plasma maupun kebun inti,” tegasnya.

Di sisi lain, berdasarkan informasi lapangan, PT AALI Grup diduga telah merambah kawasan hutan di Morowali Utara, termasuk 41,10 hektar hutan lindung, 1.237,30 hektar hutan produksi yang dapat dikonversi, dan 748,98 hektar area penggunaan lain, dengan total 2.027,38 hektar.

“Sejak kehadirannya di Sulawesi Tengah dan Barat, perusahaan ini diduga mengelola ribuan hektar kawasan hutan tanpa izin dan dibiarkan begitu saja,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Astra Agro Lestari Tbk Grup, melalui Media & PR Analyst-nya, Prasetyo Edho Wibowo, belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Pendeta Allan Billy Graham Tongku maupun dugaan pelanggaran yang disampaikan.***