Editor : Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan pelajar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Tim Penkum Kejati Sulteng kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah, sasaran edukasi hukum kali ini bertempat di Sekolah SMKN 2 Palu, Pada Rabu 16 Oktober 2024.
Program yang menjadi salah satu agenda prioritas ini disambut baik oleh Kepala Sekolah dan para guru SMKN 2 Palu.
Kepala Sekolah SMKN 2 Palu Loddy Surentu menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kejati Sulteng yang telah meluangkan waktu untuk berkunjung dan bersosialisasi.
Menurutnya Kunjungan tersebut merupakan kesempatan berharga, terutama bagi para siswa, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya kesadaran hukum di kalangan generasi muda.
Dalam kegiatan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian, S.H., M.H bersama Kasi Sosbud & Kemasyarakatan Firdaus M. Zein, S.H., M.H memberikan penyuluhan terkait berbagai aspek hukum yang relevan pada pelajar yaitu narkoba, judi online, dan moderasi beragama, ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai ancaman yang dihadapi generasi muda serta pentingnya menjaga sikap yang seimbang dan bertanggung jawab dalam kehidupan.
Pada penyalahgunaan Narkotika pelajar diingatkan akan pentingnya menjauhi pergaulan yang berisiko dan menjadikan pendidikan sebagai fondasi utama dalam mengembangkan potensi diri.
Kejaksaan juga menyoroti aspek hukum, di mana pengguna, pengedar, dan produsen narkoba akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Selain itu Judi online juga menjadi masalah serius karena mudah diakses oleh berbagai kalangan, termasuk pelajar, ucap Firdaus M. Zein
Narasumber menekankan bahwa judi online tidak hanya menghancurkan keuangan pribadi tetapi juga mempengaruhi mentalitas dan moralitas seseorang, terutama untuk generasi muda yang sedang di fase pembentukan karakter.
Dan tak kalah penting narasumber selanjutnya menyampaikan pentingnya yaitu moderasi beragama, dimana kita harus memahami agama dengan sikap yang terbuka, toleran, dan tidak ekstrem. Moderasi beragama berarti menjalankan ajaran agama secara seimbang, tidak hanya untuk kebaikan diri sendiri tetapi juga untuk menjaga keharmonisan sosial.
Selain pemaparan materi, kegiatan JMS juga menghadirkan sesi interaktif, di mana para siswa dapat bertanya langsung kepada narasumber mengenai berbagai kasus hukum yang sering terjadi di masyarakat. Antusiasme terlihat dari banyaknya siswa yang mengajukan pertanyaan tentang batasan-batasan hukum dalam kehidupan sehari-hari, tutupnya. ***