Berbicara Tambang Galian C, Ini Penjelasan Ahmad Ali

Editor : Moh.Nasir Tula

Palu, beritasulteng.id – Calon Gubernur Sulteng Nomor Urut 1, H Ahmad Ali bila kelak terpilih memimpin Sulteng, pihaknya akan menerbitkan aturan agar penambangan galian C yang ada di jalur Palu-Donggala tidak mengganggu jalan umum atau warga sekitar dengan banyak debu.

“Hadirnya tambang itu memang menyebabkan kekacauan lalu lintas di jalan itu, dan menimbulkan debu. Nah, kedepan harus ada regulasi yang mengatur,” kata Ahmad Ali seperti dikutip dalam bincang-bincang yang disiarkan di akun media sosialnya, Sabtu 12 Oktober 2024.

Ahmad Ali yang kala itu didampingi salah satu petinggi tim suksesnya, Hidayat Lamakarate itu mengatakan, meski aktivitas pertambangan mengganggu lalulintas dan kenyamanan warga di sekitar itu, tidak bisa serta merta menyalahkan penambangnya.

Alasannya, karena penambangan itu hadir juga karena mendapat izin dari Pemerintah Provinsi.

Kita tidak bisa menyalahkan siapa-siapa. Karena pemerintah mengizinkan itu juga karena untuk mendapatkan PAD. Solusinya, bagaimana caranya agar ditata dengan baik, ucap Ahmad Ali.

Penambangannya tetap jalan, tapi juga tidak merusak lingkungan dan masyarakat sekitar. Jadi dua-duanya berjalan, tambah Ahmad Ali.

Ahmad Ali mengatakan, kedepan bila dia terpilih menjadi gubernur akan membuat regulasi yang wajib ditaati secara ketat oleh semua perusahaan pertambangan yang beraktivitas di sepanjang jalan Palu-Donggala itu.

“Yang membuat kegaduhan arus lalulintas di jalan Palu-Donggala itu kan karena perusahaan tambang menggunakan jalan umum untuk mengangkut materialnya ke jeti (pelabuhan). Nah ini, kedepan harus diatur,” jelas Ahmad Ali.

Misalnya, dengan kemajuan teknologi yang ada, tidak boleh lagi memindahkan material dari lokasi tambang ke jeti menggunakan kendaraan. Dan ini berlaku untuk semua perusahaan penambangan, tuturnya.

Tidak hanya itu, kedepan kata Ahmad Ali perusahaan tambang juga harus menata jalan yang ada. Misalnya membangun drainase, sehingga material tambangnya tidak merusak lingkungan, jelas Ahmad Ali.

Seperti diketahui, aktivitas penambangan dan lalulalangnya kendaraan pengangkut material galian C di jalur itu mengganggu arus lalulintas. Tidak hanya itu, aktivitas penambangan juga memicu banjir. (*)