Palu, beritasulteng.id – Meninggalnya H. Basmin H.Karim membuat kekosongan kursi Partai Gerindra, akibatnya DPRD Kota Palu langsung secepatnya melaksanakan proses Pergantian Antar waktu (PAW) Almarhum Basmin H. Karim.
Sektetariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palu telah menerima surat pengusulan PAW dari DPC Partai Gerindra Kota Palu, selanjutnya kami menindaknlanjuti surat tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, tutur Perisalah Legislatif Ahli Muda DPRD Kota Palu, Bayu Febrianto.
Isi surat dari DPC Partai Gerindra Kota Palu kami tindak lanjuti secepatnya, dengan nomor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Palu bernomor SH.01/01-002/B/DPC/2023, tanggal 24 Januari 2023, dengan bunyi perihal pengusulan Pemberhentian Antar Waktu anggota Fraksi Gerindra, akunya saat di ruang kerjanya, Pada 06/02/2023.
Setelah menerima surat DPC Partai Gerindra, Sekretariat DPRD Kota Palu langsung menerbitkan surat bernomor DI.3/119/persiapan, tanggal 27 Januari 2023, perihal penyampaian nama Anggota DPRD Kota Palu dari Partai Gerindra yang diberhentikan antarwaktu dan permintaan nama calon pengganti antar waktu Anggota DPRD.
Perlu kita ketahui suratnya kami sudah serahkan kepada KPU Kota Palu, Pada Senin 30 Januari 2023, ucap Bayu.
Surat yang diajukan ke KPU Kota Palu y ditandatangani lngsung Ketua DPRD Kota Palu Armin, yakni Anggota DPRD Kota Palu yang diberhentikan antar waktu karena alasan meninggal dunia bapak Almarhum H. Basmin H. Karim, sekaligus mebgajukan nama calon pengganti antarwaktu sisa masa jabatan Tahun 2019-2024.
Ia menambahkan, berdasarkan aturanya awalnya proses usulan PAW dimulai dari penyampaian usulan PAW kepada KPU Kota Palu, di mana kewajiban KPU keluarkan nama 5 hari kerja terhitung mulai besok, berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara di Partai Gerindra dengan dapil Palu Timur dan Mantikulore.
Selanjutnya prosesnya yang dari Walikota Palu kemudian dikirimkan ke kepada Gubernur Sulteng, melalui Biro Pemerintahan Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, untuk menerbitkan SK keputusan Gubernur Sulawesi Tengah.
Terkait waktunya 14 hari masa kerja kewajiban Gubernur untuk mengeluarkan keputusan peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan calon pengganti PAW.
Kalaw keseluruhan waktunya mencapai 33 hari masa kerja keseluruhan prosesnya, dan hitung – hitungan apabila tidak ada halangan pertengahan bulan Maret akan ada pelantikannya, tutupnya. ( NSR )