Secercah Harapan Dibalik Kesepakatan PT. CPM dan Warga Poboya

Laporan, Moh.Nasir Tula 

Palu, beritasulteng.id – Sebuah anugrah terindah yang diturunkan oleh Sang Khalik di Tanah Poboya, dimana sejak berdirinya kelurahan Poboya yang saat itu masih berada di Kecamatan Palu Timur,  keberadaan Kelurahan Poboya di era tahun 1990 an saat itu hanya sering di kenal adanya satu gedung BP7, tempat dimana para pecinta alam dan wadah Pramuka melaksanakan kegiatan perkemahan dan lintas alam.

Namun seiring waktu berjalan dan perkembangan zaman Kelurahan yang dulunya tergolong satu kelurahan di Kota Palu di kategorikan masih teramat sunyi dan wilayah kurang tersentuh pembangunanya.

Kini sejak tahun 2008 tidak ada yang menyangka dan di luar nalar kita sebagai mahluk Allah SWT, Tuhan YME, Kelurahan Poboya di berikan satu kekayaan alam berupa Emas dimana gunung – gunung yang melingkari hampir seluruh wilayah Poboya memiliki kandungan emas yang konon lebih besar dari PT. Freeport yang ada di tanah Papua.

Kekayaan alam yang seharusnya di nikmati oleh warga Poboya kini harus menjadi penonton di daerahnya sendiri, bagaimana tidak Tanah Ulayat yang dulunya tempat para leluhur orang tua ( Kami )  dan warga Poboya, melakukan aktivitas berkebun dan beternak, kini sudah di kuasai perusahaan PT. Citra Palu Mineral ( CPM ) milik Bakrie Grub.

Dimana mereka telah mengklaim ribuan hektar wilayah pegunungan yang ada di  kawasan pertambangan emas Poboya, telah mereka miliki dengan sistim Kontrak Karya sampai puluhan tahun.

Entah mengapa kebaradaan perusahaan yang nota bene harus memiliki rasa kepedulian terhadap warga Poboya justru malah hanya menjadi batu sandungan bagi warga Poboya dan para penambang, hal ini di sebabkan kekuasaan tidak mempunyai empati dan memberikan titik ruang kepada warga Poboya dan penambang untuk mengambil material – material yang mengandung butiran emas.

Atas ulah perusahaan yang selama ini terus menutupi akses warga Poboya di tanah leluhurnya sendiri, untuk meraup rejeki demi keluarga justru terbalik dari harapan, akibatnya upaya – upaya dari para Tokoh masyarakat, adat, dan pemuda terus melakukan negosiasi demi mencapai tujuan bersama malah selalu tak di indahkan oleh pihak perusahaan.

Tak terhitung lagi telah berapa kali dilakukan pertemuan sejak zaman mantan ketua adat pertama Almarhum Ali Djalaludin sampai ke ketua Adat sekarang Moh.Djafar, untuk bagaimana mencari solusi terbaik dari kedua belah pihak ( CPM dan Warga ), namun sangat di sayangkan isi kesepakatan hanya tertulis indah di lembaran – lembaran kertas tampa ada perhatian khusus dari perusahaan sendiri.

Upaya yang tulus dari para Tokoh mayarakat, adat dan Pemuda Poboya mencari keadilan demi tujuan bersama telah dilakukan baik itu melalui  pertemuan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan perwakilan Anggota dewan Kota Palu, dan OPD terkait baik itu di Kota Palu dan Provinsi serta Gubernur Sulawesi Tengah, sekaligus Perwakilan Kantor Hak Asasi Manusi, sampai hari ini belum ada keputusan – keputusan yang telah di sepakati bisa membuka mata hati para petinggi – petinggi perusahaan.

Kesepakatan – kesepakatan dari rangkaian pertemuan pun sudah berlangsung lama, tampa ada eksekusi yang jelas dari perusahaan, sungguh malang nasib warga Poboya dan Penambang emas bukan hanya warga Pasigala, akan tetapi warga dari Provinsi tetangga pun menanti kepastian yang tak kunjung ada, sampai masuk enam bulan ini harus fakum beraktivitas di wilayah tambang emas Poboya.

Tapi mengapa di saat warga Poboya dan Penambang emas turun melakukan aksi demo berapa kali demi mencari keadilan sebagaimana isi sila ke Lima ” Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia ”  , justru selalu disalahkan dan di benturkan dengan pihak aparat hukum.

Yang seharusnya pihak perusahaan berada di garda terdepan memberikan solusi dari sebuah pergerakan, malah justru mereka sendiri hanya tutup mata dan berlindung di dibalik ketiak – ketiak pihak aparat Kepolisian.

Inikah yang dinamakan kekuasaan semuanya serba dilayani dan di lindungi, mengapa bukan warga yang seharusnya mendapatkan hak itu, sebagaimana amanah dari Proklamator kita dan para pejuang kemerdekaan, dimana hak – hak warga jelas – jelas tercantum dan dilindungi dalam Undang – Undang Dasar 45.