
Palu, beritasulteng.id – Setelah sehari sebelumnya Tim Bapemperda DPRD, Pada Senin 20/06/2022, bersama pemerintah Kota Palu terkait dua Raperda, Hari ini Selasa 21/06/2022 langsung mengelar sidang Paripurna untuk di tindak lanjuti terkait dua Raperda sesuai usulan pemerintah Kota Palu.
Atas pembahasan dua Raperda tersebut DPRD Kota Palu langsung mengelar rapat Paripurna yang di pimpin oleh Plt.Ketua DPRD Kota Palu Eman Lakuana, yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Palu Rizal Dg.Sewang, dan didampingi Asisten II Pemerintahan Pemkot Palu Akhir Armansyah
Politisi Golkar Eman Lakuana yang memimpin sidang mengatakan Dua Raperda yang di maksud yakni Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang pengelolaan keuangan daerah dan Raperda tentang persetujuan bangunan gedung.
Menurutnya Raperda ini berdasarkan dengan ketentuan pasal 16 ayat 1 dan ayat 5 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang peraturan produk hukum daerah, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri No 120 Tahun 2018 Tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam Negeri No.80 Tahun 2015 Tentang Peraturan Produk Hukum Daerah.
Dimana pada prinsipnya Badan Pembentukan Perda menyatujui kedua rancangan Perda tersebut, untuk dimsukan dalam perubahan atas Keputusan DPRD Kota Palu No.187.34/46/ produk hukum dan dokumentasi, Tentang Program pembentukan Perda Kota Palu Tahun 2022, selanjutnya akan menunggu persetujuan paripurna, jelasnya.