Tiga Poin Utama Jadi Pembahasan Sidang Paripurna Dewan Kota Palu Penutupan Masa Sidang Caturwulan Satu 2022

Palu, beritasulteng.id – Bertempat di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Anggota dewan Kota Palu melaksanakan sidang paripurna penutupan masa sidang caturwulan satu  tahun 2022, Pada Rabu 11/05/2022.

Sidang yang di pimpin oleh Wakil ketua dua DPRD Kota Palu Rizal Dg.Sewang di hadiri Sekretaris Kota Palu Irmayanti Pettalolo, Sekretaris DPRD Kota Palu Moh.Ridwan, para unsur pimpinan OPD Kota Palu, dan dua puluh empat anggota dewan Kota Palu.

Sebelum membacakan sambutan terlebih dahulu politisi dari Partai PKS Rizal Dg.Sewang, mengajak peserta rapat membacakan doa dan tidak lupa mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M, Mohon maaf lahir batin, kepada segenap legislatif, eksekutif dan masyarakat Kota Palu.

Dalam sambutanya Rizal Dg.Sewang mengatakan agenda sudah dibuat dalam tabulasi sebagai berikut agenda pembahasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) yang berasal dari hak prakarsa Walikota Palu, saat masa persidangan caturwulan satu.

Yang bunyinya Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, belum memasuki babak mekanisme tingkat pembicaraan apapun di DPRD Kota Palu, sesuai siklus pembentukan prodak hukum daerah sebagaimana di atur dalam peraturan perundang – undangan.

Sedangkan itu masih belum jelasnya status hukum Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 09 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu dari gubernur Sulteng sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan Walikota Palu sebagai tindak lanjut surat menteri dalam negri.

Proses fasilitasi dari gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah masih bergulir tehadap Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan  narkoba,sehingga belum masuk dalam tahapan pembicaraan selanjutnya, tuturnya.

Ketiga problematika domatis poin ini, kiranya dapat di selesaikan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Palu, dengan melakukan kursus dengan pihak Pemkot Palu, hal ini guna mencari solusi pemecahanya guna menghindari terjadinya benturan – benturan ketentuan  peraturan perundang – perundangan.

Sehingga di takutkan menyebabkan pelaksanaan otonomi tugas pembantuan dan pelayanan masyarakat menjadi terhambat, jelasnya.