Palu, beritasulteng.id – Anggota dewan Kota Palu melaksanakan rapat Paripurna terkait Tata tertib ( Tatib )Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan agenda perpindahan anggota DPRD dalam alat kelengkapan yang telah sesuai melaksanakan masa jabatan dua tahun enam bulan, Pada Senin 11/04/2022.
Rapat paripurna yang di pimpin oleh Wakil Ketua Dua DPRD Kota Palu Rizal di hadiri tiga puluh anggota dewan kota Palu dan mewakili Walikota Palu Plt.Asisten Pemerintah dan Kesra Kota Palu Moh.Akhir Armanysah.
Agenda rapat ini telah tersusun dan telah di tetapkan oleh Badan Musyawarah ( Banmus ) DPRD Kota Palu, untuk masa persidangan Catur Wulan satu dalam sidang 2022, hingga pada perubahan ke limanya, dan telah memiliki dasar legitimasi untuk di selenggarakan.
Ini sesuai kewenangan yang dimiliki Banmus sebagaimana yang di atur dalam pasal 81 ayat 1 huruf b dan e, peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatib, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan dewan Kota Palu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib, ungkap Rizal.
Sesuai peraturan perundang – undagan dalam pendelegasian di beri kewenangan DPRD dalam mengatur cara pengizian alat kelengkapan anggota DPRD, di luar pimpinan DPRD Kota Palu, cara mengizi masa keanggotaan dalam jabatan mempunyai kriteria, dan masa dimitatif selama lima tahun kriteria.
Ini dilakukan dalam rangka ritme pelaksanan fungsi tugas dan wewenang DPRD telah di atur dalam perundang – undangan, sehingga tidak terjadi kefakuman akibat di isi hanya segelintir orang anggota dewan sajah, rotasi ini sudah hal yang biasa dan hak – hak anggota bisa terlaksana sesuai dengan konsep kedepan, walaupun berpindah komisi, semuanya ini telah adah aturanya, tutur Moh. Rizal dari Partai Keadilan Sejahtera.
Di mana maksud dan tujuanya rotasi anggota dewan ini yakni hak mengajukan rancangan Perda, hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, hak memilih dan memilih, hak membela diri, hak komunitas, hak orientasi dan pendalaman tugas.
Sehingga hubungan dengan mitra – mitra di OPD Kota Palu tetap terjalin baik, sesuai perencanaan yang terstruktur untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Palu, tutupnya. ( NSR )







