Palu, beritasulteng.id – Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng, akhirnya berhasil menghentikan sepak terjang dua Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin alias PETI di Vatutela Kelurahan Tondo, Kota Palu.
Kedua WNA itu, didapat saat sedang melakukan aktifitas pertambangan ilegal di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Kota Palu, 20 Mei 2024 lalu.
“Pelaku inisial LJ (62) warga negara China, pekerjaan tehnisi dan inisial ZX (62), warga negara China pekerjaan tehnisi laboratorium. Keduanya, beralamat di Hunan, China,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiyawan dihadapan jurnalis di Polda Sulteng, Selasa (4/6/2024).
Saat dilakukan penindakan, polisi juga menyita 3 unit alat berat excavator, 20 buah tong plastic, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sample, 2 buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida dan lain-lain.
Tersangka jelas Kabidhumas, diduga melakukan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yaitu setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin berupa material batu/pasir yang mengandung emas.
“Untuk diketahui atas perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan dari kegiatan pertambangan tanpa ijin dengan nominal kurang lebih Rp 11 Miliar,” terang Kabidhumas.
“Tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar,” pungkasnya. ***