Editor : Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Hadianto Rasyid hadirkan ruang untuk mendengarkan keluh kesah warga dan sekaligus memberikan gambaran beberapa program ke depan pemerintah Kota Palu. Ruang kali ini dihadirkan di Jalan Bungi Indah, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Senin (14/10/2024) malam.
Salah seorang warga menyampaikan keluhan terkait pajak 10% yang dikenakan di restoran, warung, warkop dan lain-lain. “Terkait pajak 10% Pak, kena juga untuk warung.” Ucap seorang warga
Hadianto langsung menjawab dan memberikan gambaran terkait pengenaan pajak 10%. Hadi sapaan akrabnya mengatakan bahwa pengenaan pajak ini tidak diberlakukan pada kali ini saja, tetapi telah diberlakukan sebelum masa jabatannya.
Diakuinya, pajak sepuluh persen peruntukanya sangat penting buat pembangunan Kota Palu, karena kalau mau maju Kota, warga seharusnya taat dengan pembayaran pajak.
” Pajak ini dari masyarakat Kota Palu dan peruntukanya juga kembali ke masyarakat Kota Palu “, akunya.
Pajak 10% dikenakan kepada konsumuunen tetapi bukan untuk pelaku usaha, ini yang menjadi kesalahpahaman pelaku usaha terkait pengenaan pajak.
“Pajak 10% ini dikenakan kepada konsumen bukan kepada pemilik warung. Saya tekankan bahwa yang di kenakan pajak adalah konsumen bukan pemilik warung, jadi pemerintah tidak mengambil keuntungan dari pelaku usaha.” tegas Hadianto.







