Editor : Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Setelah menerima palu dari Ketua DPRD Kota Palu sebelumnya periode 2019 – 2024 Armin, di sidang Paripurna pelantikan anggota DPRD Kota Palu Periode 2024 – 2029.
Ketua DPRD Kota Palu sementara Rico Djanggola, langsung memimpin sidang paripurna pertama pasca dilantik sebagai anggota DPRD Kota Palu untuk masa jabatan 2024 – 2029.
Rico Djanggola mengatakan sebagai pimpinan sementara yang bersifat ADHOC, kami diberikan tugas oleh partai politik untuk melaksanakan ketentuan perundang – undangan, khususnya pada Pasal 34 AYAT (3) Peraturan Pemerintah NO. 12 TAHUN 2018 Tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi , Kabupaten dan Kota Palu yakni memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, dan memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif, ucap anak mantan gubernur Sulawesi Tengah dua periode.
Ia menambahkan, tugas tersebut saya.fan wakil ketua sementara akan di emban hinga terlaksana rapat paripurna pengucapan sumpah pimpinan defenitif masa jabatan 2024 – 2029.
Sejumlah agenda kedepan ini dalam rangka konsolidasi penguatan kelembagaan sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan perundang – undangan sebagai basis kewenangan dan tugas dilaksanakan sebagaimana mestinya , guna memastikan tidak ada hambatan, ucapnya.
Lanjut Rico Djanggola, sebagaimana pemyampaian pimpinan DPRD Kota Palu masa jabatan 2019 – 2024, yang menitipkan pesan untuk menyelesaikan beberapa agenda yang belum sempat dituntaskan, kami atas nama pimpinan rapat periode 2024 – 2029 akan menjalankan amanah tersebut dengan melakukan konsultasi dan koordinasi.
Jalurnya kepada institusi lainya baik kepada yang berwenang dan akan melakukan rapat – rapat secara internal jelasnya.