Penahanan SM berdasarkan Surat Perintah perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022 sementara YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022.
Keduanya ditahan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022, dirutan kelas II A Palu.
Demikian diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Reza Hidayat, SH.MH.
Menurutnya, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Kata Penkum Kejati Sulteng Reza, SAM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 sementara YL ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-02/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.
” Jadi keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status keduanya dari
saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.
Penyidikan terhadap SAM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 sedangkan penyidikan terhadap YL dilakukan berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-
13.b/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022. (Sir)