Pemkot Palu Pantau Kualitas Udara, Pembelajaran Daring Diperpanjang

Editor ; Moh.Nasir Tula

Palu, beritasulteng.id  – Pemerintah Kota Palu memperpanjang pelaksanaan pembelajaran secara daring bagi para pelajar menyusul penurunan kualitas udara yang kembali terjadi di wilayah tersebut.

Kebijakan itu disampaikan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, didampingi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, Presly Tampubolon, di Rumah Jabatan Wali Kota Palu, Rabu (21/10/2026).

Hadianto mengatakan, kualitas udara di Kota Palu sempat menunjukkan tren perbaikan dalam dua hingga tiga hari sebelumnya. Namun, berdasarkan data terbaru yang diterima BPBD Kota Palu dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kualitas udara kembali mengalami penurunan.

Berdasarkan data pemantauan yang disampaikan pemerintah kota, konsentrasi partikulat PM1 tercatat sebesar 157 mikrogram per meter kubik (µg/m³), PM2.5 sebesar 150 µg/m³, dan PM10 sebesar 159 µg/m³. Dalam keterangan tersebut, kondisi kualitas udara disebut berada pada kategori tidak sehat.

“Artinya, udara Kota Palu saat ini masih dalam kondisi yang kurang baik atau tidak sehat,” ujar Hadianto.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Palu memutuskan untuk memperpanjang pembelajaran secara daring. Pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan kualitas udara hingga Sabtu atau Minggu, 24–25 Oktober 2026.

Keputusan mengenai kemungkinan dimulainya kembali pembelajaran tatap muka pada Senin (26/10/2026) akan disampaikan lebih lanjut setelah mempertimbangkan perkembangan kualitas udara.

“Kami berharap pembelajaran tatap muka bisa secepatnya dilaksanakan. Oleh karena itu, kita berdoa semoga kondisi udara semakin baik,” kata Hadianto.

Selain memperpanjang pembelajaran daring, Hadianto mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar memperhatikan kondisi kesehatan anak-anak selama kualitas udara belum membaik.

Warga yang mengalami gangguan kesehatan, khususnya mereka yang memiliki riwayat penyakit jantung, gangguan pernapasan, atau asma, juga diimbau menggunakan masker saat harus beraktivitas di luar ruangan.

Pemerintah Kota Palu turut mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mengikuti setiap surat edaran dan pengumuman resmi yang diterbitkan pemerintah terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar demi menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik.