Legal Counsel Reynol Kasrudin Tegaskan TPP dan MUSORKOT-V KONI Palu Telah Sesuai AD/ART

Editor ; Moh.Nasir Tula

Palu, beritasulteng.id – Tim hukum Ketua Umum terpilih Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palu periode 2025–2029 menyampaikan bantahan terhadap pernyataan yang berkembang di ruang publik terkait keharusan pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musyawarah Olahraga Kota (MUSORKOT) melalui Rapat Kerja (RAKER).

Bantahan tersebut juga menyoroti penetapan caretaker oleh KONI Provinsi Sulawesi Tengah yang dinilai tidak memiliki dasar hukum organisasi.

Dalam siaran pers yang diterima pada Minggu (8/2/2026), Legal Counsel Ketua Umum terpilih, Yahdi Basma, SH, menjelaskan bahwa pembentukan TPP MUSORKOT-V KONI Kota Palu telah dilakukan melalui rapat pleno atau rapat pengurus pada 25 November 2025 di Palu.

Menurutnya, forum tersebut merupakan mekanisme organisasi yang sah dan turut dihadiri unsur KONI Provinsi Sulawesi Tengah tanpa adanya keberatan resmi saat proses berlangsung.

Ia menegaskan bahwa merujuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Tahun 2020, MUSORKOT merupakan forum musyawarah olahraga tertinggi di tingkat kabupaten / kota yang memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis, termasuk pemilihan ketua umum.

“Tidak terdapat ketentuan dalam AD/ART yang secara eksplisit mewajibkan pembentukan TPP harus melalui RAKER. Karena itu, rapat pengurus memiliki legitimasi organisatoris sepanjang memenuhi tata tertib yang berlaku,” ujar Yahdi dalam keterangannya.

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan bahwa RAKER pada prinsipnya berfungsi sebagai forum perencanaan dan evaluasi program kerja, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai satu-satunya forum pengambilan keputusan organisasi.

Tim hukum juga menyebutkan bahwa MUSORKOT-V KONI Kota Palu telah terlaksana pada 20 Desember 2025 di salah satu hotel di Palu dan menghasilkan keputusan organisasi, termasuk menetapkan Reynol Kasrudin sebagai Ketua Umum KONI Kota Palu periode 2025–2029. Keputusan tersebut, menurut mereka, bersifat mengikat di tingkat organisasi.

Berdasarkan hal itu, mereka menilai tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tubuh KONI Kota Palu. Oleh sebab itu, penunjukan caretaker oleh KONI Provinsi Sulawesi Tengah dianggap tidak memenuhi syarat objektif sebagaimana mekanisme organisasi.

Tim hukum berpendapat bahwa kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kedaulatan MUSORKOT serta dapat menimbulkan polemik dalam pembinaan olahraga daerah. Mereka juga menyampaikan rencana untuk menempuh langkah hukum apabila caretaker tetap menjalankan aktivitas organisasi.

“Kami mengajak seluruh pihak kembali pada koridor AD/ART KONI dan menghormati hasil MUSORKOT-V demi menjaga stabilitas organisasi serta pembinaan olahraga di Kota Palu,” tambah Yahdi.