Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, Rabu (10/12), di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya Pasal 65 Ayat (1), yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai salah satu jenis pidana. Ketentuan tersebut akan berlaku efektif secara nasional mulai 2 Januari 2026.
Melalui penerapan pidana kerja sosial, diharapkan sistem penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan pidana penjara, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan serta pemulihan sosial. Pelaku tindak pidana tertentu nantinya dapat menjalani hukuman berupa kegiatan kerja sosial yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
Gubernur Anwar Hafid dalam sambutannya menegaskan kesiapan dan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan amanat KUHP terbaru tersebut secara optimal dan bertanggung jawab. Ia menilai pidana kerja sosial sebagai pendekatan hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.
“Pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Ini adalah bentuk penegakan hukum yang lebih humanis,” ujar Gubernur Anwar Hafid.
Gubernur juga menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah untuk terus melakukan koordinasi lintas sektor, khususnya dengan aparat penegak hukum, dalam rangka penyiapan mekanisme, lokasi, serta pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial di daerah.
Dalam kesempatan yang sama, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah bersama kepala kejaksaan negeri kabupaten/kota turut menandatangani MoU serupa sebagai bentuk dukungan dan kesiapan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur B Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Zullikar Tanjung, Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sulteng Dr. Fahrudin, S.Sos., M.Si., serta sejumlah pejabat dan undangan terkait lainnya.







