Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang remaja perempuan berinisial ZDA (17) diamankan petugas di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 15.40 WITA.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Tim melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga. Setelah diyakini kebenarannya, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan seorang remaja bersama barang bukti,” ujar AKP Usman, Jum’at (9/5).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,968 gram, satu buah tas berwarna hitam, dan satu gulungan tisu.
ZDA saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian menekankan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan menghormati hak-hak tersangka, termasuk pendampingan hukum mengingat usianya yang masih di bawah umur.
Kasus ini kembali menjadi alarm bagi semua pihak akan meluasnya jaringan peredaran narkotika, yang kini juga menyasar kalangan usia remaja. Kepolisian mengimbau para orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat umum agar lebih peduli terhadap lingkungan pergaulan anak-anak dan remaja, serta aktif memberikan edukasi tentang bahaya narkoba.

Barang bukti yang diamankan:
2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu
1 (satu) buah tas warna hitam
1 (satu) gulungan tisu.







