Rekonstruksi KDRT Maut di Palu: Sepuluh Adegan Suami Habisi Istri dengan Api
Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palu menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang perempuan berinisial AN (40), Kamis (25/9/2025). Rekonstruksi berlangsung di halaman apel Mapolresta Palu dengan menghadirkan tersangka M (42), suami korban.
Kasus ini sempat menggemparkan warga Kota Palu setelah korban meninggal dunia akibat luka bakar serius usai disiram bensin dan dibakar oleh suaminya sendiri di depan warung makan miliknya di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara, pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka M memperagakan 10 adegan yang menggambarkan bagaimana ia melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya hingga menimbulkan korban jiwa. Proses rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby, S.H., M.H., didampingi KBO Satreskrim Ipda Aji Suhada, Kasubnit PPA Ipda Qobitin Elia Rosa, serta penyidik Unit PPA.
Sejumlah pihak hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain jaksa penuntut umum, penasihat hukum korban, serta keluarga korban yang mengikuti dengan penuh keprihatinan.
“Tujuan rekonstruksi adalah memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana yang dilakukan tersangka, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan,” jelas AKP Ismail Bobby.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tragis bermula ketika pelaku mendatangi warung korban dari arah belakang ruko. Dengan membawa bensin, pelaku menyiram tubuh istrinya, kemudian menyalakan api. Dalam hitungan detik, tubuh korban terbakar hebat.
Kejadian itu disaksikan langsung oleh warga sekitar dan seorang pengunjung warung. Mereka berupaya menolong dengan memadamkan api serta membawa korban ke RSUD Madani Palu. Namun, luka bakar mencapai 80 persen membuat korban menghembuskan napas terakhir pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WITA.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan motif pelaku dipicu kecemburuan. M tidak senang istrinya berjualan di warung yang kerap disinggahi sopir angkutan.
“Namun, apa pun alasannya, tindakan membakar korban adalah perbuatan kejam yang tidak bisa dibenarkan,” tegas Kombes Deny.
Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulawesi Tengah. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolresta Palu.
Kapolresta menegaskan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menghadapi kasus serupa.
“Kami menangani kasus ini secara profesional. Mari bersama-sama mempercayakan penyelesaiannya pada proses hukum,” pungkasnya.

