“Advokat Vebry: DPRD Tak Punya Kewenangan Hentikan Tambang
Palu,beritasulteng.id – Polemik atas rekomendasi Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) yang meminta penghentian sementara aktivitas pertambangan dua perusahaan, PT Afif Lintas Jaya dan PT Mulia Pacific Resources (MPR), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kamis (11/9), terus menuai tanggapan tajam dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari praktisi hukum sekaligus advokat senior, Vebry Tri Haryadi. Dalam wawancaranya, Minggu (14/9), Vebry menilai langkah DPRD tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, apalagi sampai memaksa penghentian operasional tambang.

“Rekomendasi itu tidak bisa dieksekusi secara hukum. DPRD tidak memiliki kewenangan menutup kegiatan pertambangan. Itu bukan ranah mereka,” tegas Vebry, yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Hukum Scripta Diantara di Palu.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan untuk mencabut atau menghentikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada pada tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Gubernur, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“DPRD memang memiliki fungsi pengawasan, namun sifat rekomendasinya bersifat politis. Tidak bisa serta-merta menjadi dasar hukum untuk menutup tambang. Ada prosedur hukum yang harus dilalui,” imbuhnya.
Menurut Vebry, setiap tindakan administratif seperti penghentian sementara atau pencabutan IUP harus melalui tahapan sesuai regulasi, mulai dari pemberian peringatan tertulis, waktu untuk perbaikan, hingga evaluasi teknis oleh instansi berwenang.
“Jika tindakan penghentian dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum, maka bisa dikategorikan sebagai ultra vires, atau melampaui kewenangan. Itu dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” terangnya.
Tak hanya aspek hukum, Vebry juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi dari potensi penutupan tambang secara sepihak. Ia mengingatkan bahwa ribuan tenaga kerja, pelaku usaha lokal, dan kontribusi terhadap pendapatan daerah dapat terdampak serius jika keputusan tersebut diambil tanpa dasar yang kuat.
“Banyak yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan. Jangan sampai niat baik DPRD justru berakibat buruk bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sebagai aktivis sosial-politik, Vebry menyarankan DPRD agar lebih fokus pada tugas pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, baik dari sisi lingkungan maupun administrasi, DPRD seharusnya menyampaikan temuannya kepada instansi teknis yang berwenang, bukan mengambil alih fungsi eksekutif.
“Langkah yang diambil DPRD ini justru bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan merusak iklim investasi di daerah. Fungsi pengawasan jangan disalahartikan sebagai eksekutor,” pungkasnya.

