
Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Wali Kota Palu, diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., M.M., secara resmi membuka Workshop Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak di Kota Palu, Selasa (13/8/2025) di Hotel Santika Palu.
Kegiatan ini diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para camat, dan lurah se-Kota Palu. Workshop terselenggara atas kerja sama Pemerintah Kota Palu dengan Wahana Visi Indonesia (WVI) dan Yayasan Sikola Mombine.
Dalam sambutannya, Sekda Irmayanti menyampaikan apresiasi kepada WVI dan Yayasan Sikola Mombine atas konsistensi mereka bersinergi dengan Pemerintah Kota Palu dalam berbagai kegiatan strategis pemenuhan hak anak.
“Kegiatan bersama WVI ini bukan yang pertama. WVI bahkan pernah memfasilitasi peringatan Hari Anak bersama Pemerintah Kota Palu. Ke depan, kami berharap dukungan ini terus berlanjut, termasuk pada peringatan Hari Anak berikutnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Anak adalah pewaris masa depan kota, sehingga hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan terlindung dari kekerasan, diskriminasi, serta penelantaran harus menjadi prioritas.
Sekda juga menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap anak di Kota Palu. Para camat dan lurah diminta mengimplementasikan Undang-Undang Perlindungan Anak secara maksimal.
“Pastikan anak-anak di delapan kecamatan dan 46 kelurahan terpenuhi haknya: pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan pengasuhan yang baik. Tidak boleh ada anak putus sekolah, diskriminasi, atau kekerasan, baik di keluarga maupun di luar,” tegasnya.
Ia mengungkapkan keprihatinan atas masih adanya anak-anak yang tereksploitasi, termasuk dijadikan kurir barang terlarang maupun pekerja seks komersial. Karena itu, Sekda menekankan pentingnya pendataan yang akurat.
“Camat dan lurah harus punya data lengkap, mulai dari usia anak dalam kandungan hingga 18 tahun. Pastikan mereka sekolah, sehat, dan terlindungi. Jika ada kasus, segera komunikasikan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) atau dinas terkait,” katanya.
Workshop ini, lanjutnya, diarahkan untuk mendorong tiga hal penting, yakni:
Penguatan kebijakan dan kelembagaan di tingkat lokal agar perlindungan anak terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
Alokasi anggaran yang berpihak pada anak, sehingga program dan layanan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dukungan terhadap tercapainya Kota Layak Anak (KLA), termasuk implementasi 35 Program Prioritas, terutama Sekolah Khusus Keluarga yang akan diluncurkan pada HUT ke-47 Kota Palu.
Menutup sambutannya, Sekda meminta seluruh camat dan lurah menginventarisasi keluarga rentan dari sisi kesehatan, ekonomi, dan pendidikan, untuk penguatan pola asuh anak, pemberdayaan ekonomi keluarga, serta peningkatan kualitas pendidikan.
Data tersebut, kata Irmayanti, harus terkumpul di DP3A Kota Palu paling lambat 20 Agustus 2025.
“Anak adalah amanah. Bukan hanya orang tua yang wajib menjaganya, tetapi juga pemerintah. Mari kita turunkan angka kekerasan terhadap anak dan siapkan mereka menjadi generasi unggul, baik secara fisik, moral, maupun pendidikannya,” tutupnya.