Editor ; Moh.Nasir Tula
Parigi, beritasulteng.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Parigi Moutong menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Rabu (7/5/2025).
Ketiga terduga pelaku berinisial MFA (25), AR (24), dan HE (39) diamankan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Parigi Moutong berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 22 sachet plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat sekitar 7,31 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, antara lain lima buah korek api gas, dua alat hisap (bong), dua potongan pipet, serta satu buah kaca pireks. Polisi juga menyita satu tas selempang dan beberapa plastik bening kosong.
Dari hasil pemeriksaan awal, MFA mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial FE yang saat ini masih dalam pencarian pihak berwajib.
Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Narkoba, IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka MFA akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Parigi Moutong berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar IPTU Anugerah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, serta segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa demi masa depan yang lebih baik bagi Indonesia,” tegasnya.

