Komitmen Baru Ditkrimsus Sulteng: Gelar Perkara Rutin, Transparansi Ditingkatkan

Editor ; Moh.Nasir Tula

Palu, beritasulteng.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengambil langkah proaktif untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Dalam pertemuan koordinatif bersama jajaran Polres se-Sulawesi Tengah, Direktur Kriminal Khusus yang baru dilantik AKBP Fery Nur Abdulah, S.I.K, menyampaikan komitmennya dalam melakukan pembenahan sistem dan kualitas penegakan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Dirkrimsus menyinggung data dari survei Litbang Kompas yang mencatat bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mengalami penurunan dari 73 persen pada Juli 2024 menjadi 65,6 persen pada Januari 2025. Penurunan sebesar 7,4 persen ini dinilai sebagai indikator serius yang perlu segera ditindaklanjuti.

“Penegakan hukum menjadi salah satu faktor utama turunnya kepercayaan masyarakat, selain aspek keamanan dan pelayanan publik. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

Ia menambahkan, masih terdapat berbagai kendala di lapangan, terutama terkait teknis dan taktis penanganan perkara. Hal ini diperparah dengan hasil survei LSI yang menunjukkan sebagian besar masyarakat mulai mempertimbangkan keberadaan lembaga alternatif di luar Polri untuk menangani laporan hukum.

Sebagai respon atas hal tersebut, Ditkrimsus Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh. Salah satu langkah konkret adalah kewajiban menggelar perkara secara berkala minimal tiga bulan sekali di setiap unit penanganan. Untuk tingkat Polda, gelar perkara dapat dilakukan setiap hari, baik secara langsung maupun melalui video conference, demi menjamin percepatan dan transparansi penanganan.

“Kita dorong Polres jajaran agar menggelar perkara rutin setiap hari Rabu. Tidak boleh ada perkara yang dibiarkan berlarut-larut, semua harus ditangani secara tuntas,” ujar AKBP. Fery

Dalam rangka meningkatkan transparansi, pihaknya juga menginstruksikan agar seluruh jajaran membuka ruang komunikasi seluas-luasnya kepada pelapor. Ia menekankan pentingnya menyelaraskan antara keadilan prosedural dengan keadilan substansial agar penanganan hukum benar-benar berpihak kepada masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat merasa tidak didengar. Kita harus hadir sebagai solusi,” tambahnya.

Meski demikian, ia juga mengakui adanya keterbatasan sumber daya manusia di lingkungan Krimsus. Oleh karena itu, ia membuka peluang kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil dan media massa dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan dan menyampaikan informasi secara objektif kepada publik.

Langkah-langkah perbaikan ini diharapkan tidak hanya memulihkan, tetapi juga meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Dengan sistem penegakan hukum yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel, Polri diharapkan dapat kembali menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat, harapnya.