Sikap Arogan Kabid Minerba ESDM Sulteng Terhadap Wartawan, Dikonfirmasi Terkait IPR di Desa Buranga Kab.Parimo

Palu, beritasulteng.id – Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sultan, terkesan arogan terhadap wartawan Pijar Sulteng saat hendak dikonfirmasi mengenai isu Izin Pertambangan ( IPR ) dari tiga koperasi yang ada di Desa Buranga Kabupaten Parimo. Meskipun wartawan tersebut datang dengan niat baik untuk melakukan konfirmasi sesuai dengan kode etik jurnalistik, Sultan justru menghindar dan memperlakukan mereka dengan sikap yang dianggap mengejek.
Menurut Yuyun, wartawan Pijar Sulteng, meski sudah menunggu dengan sabar di kantor ESDM dan memberitahukan kepada sekretaris ESDM, Sultan tidak memberi respons yang baik. “Saya sudah menghargai dengan menunggu Pak Kabid sampai tamunya keluar. Setelah tamunya keluar, saya kira saya yang akan disapa, ternyata hanya datang kepada saya. Apalagi soal konfirmasi, konfirmasi terus saja kerjamu,” ungkap Yuyun, dengan nada kecewa, pada Selasa (8/4/2025).
Yuyun menambahkan, jika memang Sultan sibuk atau enggan memberikan komentar, seharusnya ia bisa menjawab seadanya, tanpa terkesan menghindar atau memperlakukan wartawan seolah-olah mereka mengemis informasi. “Kami hanya ingin mengonfirmasi soal perizinan pertambangan di Kabupaten Parimo, karena di Parigi, baik PJ Bupati maupun dinas terkait menyarankan agar perizinan ini dibawa ke Provinsi, mengingat OPD tingkat II tidak memiliki kewenangan. Namun, saya justru diperlakukan seperti orang yang mengemis informasi,” tambahnya.
Indra Yospidar, Ketua KPID Sulteng, yang juga seorang wartawan, menilai bahwa sikap Sultan yang enggan memberikan komentar ini justru menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan media. “Sektor minerba di Sulteng belakangan ini memang menjadi sorotan, terutama mengenai pengelolaan izin tambang dan aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah. Seharusnya, Sultan memberikan keterangan seadanya karena itu adalah tugasnya sebagai Kabid Minerba,” jelas Indra.
Hal serupa disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Sulteng, Drs. H. Abbas. Sebagai ASN, Abbas menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik. “Sebagai ASN yang baik, mereka harus menjadi pelayan masyarakat. Informasi terkait kebijakan atau aktivitas sektor pertambangan seharusnya dapat diakses oleh publik,” katanya. Abbas menambahkan, setiap OPD sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang bersifat publik, kecuali jika informasi tersebut termasuk dalam kategori yang dikecualikan.
Abbas juga menyarankan agar jika Sultan enggan memberikan informasi, wartawan bisa mengajukan permohonan informasi melalui prosedur yang benar. “Jika informasi yang diminta tidak diberikan secara langsung, wartawan bisa mengajukan surat permohonan informasi kepada PPID OPD terkait,” pungkasnya.
Keterbukaan informasi sangat penting, terutama dalam sektor pertambangan, yang berdampak besar terhadap lingkungan dan perekonomian daerah. Masyarakat dan berbagai pihak berharap agar instansi pemerintah lebih terbuka dalam memberikan informasi yang bersifat publik, agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga dengan baik.