Ratusan Massa Geruduk Kantor PT ANA, BPN, dan Polres Morut, Ini Tuntutannya!

Morowali,beritasulteng.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Desa Molino, Kabupaten Morowali Utara, Selasa (25/3/2025). Massa menuntut penyelesaian konflik agraria yang mereka klaim belum terselesaikan hingga saat ini.
Dalam aksinya, massa mendesak PT ANA, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL), untuk mengembalikan lahan yang diklaim sebagai tanah milik masyarakat. Mereka juga menolak pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT ANA sebelum penyelesaian konflik agraria dilakukan.
“Kami menuntut agar perusahaan ilegal tanpa HGU ditertibkan dan tanah rakyat dikembalikan,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Moh Said, dalam orasinya.
Desak BPN Hentikan Proses HGU
Selain mendatangi Kantor PT ANA, massa juga bergerak menuju Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morowali Utara. Mereka menuntut agar BPN menghentikan seluruh proses penerbitan HGU bagi PT ANA hingga adanya penyelesaian konflik lahan.
Kepala Kantor ATR/BPN Morowali Utara yang menemui massa aksi membenarkan bahwa PT ANA hingga kini belum memiliki sertifikat HGU. “Kami belum memproses HGU PT ANA karena belum ada clean and clear (CnC) dalam sengketa ini,” jelasnya.
Menurut hasil kajian Systemic Review Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tengah pada 2018, PT ANA diketahui belum mengantongi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) sebagai salah satu syarat utama pengelolaan perkebunan.
Soroti Kriminalisasi Petani
Aksi massa berlanjut ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara. Di sana, Koordinator Asosiasi untuk Transformasi Sosial (ANSOS) Sulawesi Tengah, Noval A. Saputra, menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap para petani yang memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Noval mencontohkan kasus dua kakak beradik, Gusman dan Sudirman, yang divonis dua tahun penjara atas tuduhan pencurian buah sawit. Padahal, kata Noval, mereka hanya mempertahankan lahan warisan keluarga yang diklaim sepihak oleh PT ANA.
“Polisi seharusnya lebih mengedepankan penyelesaian aspek perdata dalam konflik agraria, bukan langsung memproses secara pidana,” tegas Noval di hadapan massa aksi.
Ia juga mempertanyakan netralitas aparat kepolisian dalam menangani konflik agraria. “Seharusnya polisi melindungi masyarakat, bukan justru menjadi alat kepentingan perusahaan,” tambahnya.
Tuntutan Massa Aksi
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sepuluh tuntutan utama kepada pihak perusahaan, BPN, dan aparat penegak hukum:
-
Hentikan proses HGU PT Agro Nusa Abadi.
-
Kedepankan penyelesaian melalui jalur perdata, bukan pidana.
-
Tertibkan dan tindak tegas perusahaan ilegal tanpa HGU.
-
Kembalikan tanah masyarakat yang diklaim perusahaan.
-
Pemerintah Daerah Morowali Utara harus bersikap tegas terhadap PT ANA.
-
Hentikan kriminalisasi terhadap petani.
-
Jalankan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 462 PK/Pdt/2022 yang menyatakan PT ANA melakukan perbuatan melawan hukum.
-
Patuhi hasil kajian Ombudsman RI yang menyatakan PT ANA belum memiliki IUP-B.
-
Tarik pasukan Brimob dari lahan masyarakat.
-
PT ANA diduga menjadi aktor intelektual di balik konflik horizontal di Morowali Utara.
Aksi unjuk rasa berlangsung damai dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Agro Nusa Abadi terkait tuntutan massa.