DLH Parigi Moutong Soroti Dampak Lingkungan Akibat Tambang Emas di Desa Buranga

Parigi Moutong, beritasulteng.id – Polemik aktivitas tambang emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, yang menyebabkan kerusakan lingkungan mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong. Kerusakan tersebut berupa pendangkalan dan pencemaran sungai, serta penyusutan debit air tanah yang meresahkan warga sekitar.
Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Kabid PPLH) DLH Kabupaten Parigi Moutong, Muh. Idrus, S.Pi., M.AP., mengungkapkan pihaknya terus memantau aktivitas tambang emas di wilayah tersebut.
“Berdasarkan data yang kami miliki, terdapat 10 tambang rakyat di Parigi Moutong. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) yang dikelola oleh koperasi,” jelas Idrus saat ditemui pada Selasa (18/3/2025), yang di kutub dari media online beritaformat.com.
Ia merinci tiga koperasi yang telah memperoleh izin resmi dari DLH Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Koperasi Sinar Jaya Mandiri, Koperasi Sinar Maju Bersaudara, dan Koperasi Buranga Baru Indah.
Kewenangan Izin di Tingkat Provinsi
Idrus menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin tambang emas berada di tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Meski demikian, DLH Kabupaten tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang.
“Kami mendorong warga untuk menyampaikan aduan disertai bukti konkret ke DLH Provinsi jika menemukan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan. Laporan tersebut menjadi dasar bagi DLH Provinsi untuk mengevaluasi, memberikan sanksi administratif, hingga mencabut izin apabila ditemukan pelanggaran atau maladministrasi,” tegas Idrus.
Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti apakah ketiga koperasi tersebut menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dokumen lingkungan yang telah disetujui. “Kami masih perlu melakukan pengawasan lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap regulasi lingkungan,” tambahnya.
Pihak Kepolisian Angkat Bicara
Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolsek Ampibabo, Iptu Yan Syahruddin, menyatakan bahwa seluruh aktivitas tambang di wilayah hukumnya berizin atas nama koperasi.
“Semua izin tambang di wilayah ini dipegang oleh koperasi. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi langsung ketua koperasi yang bersangkutan,” ujarnya singkat.
Keluhan Warga dan Tuntutan Penegakan Hukum
Sejumlah warga Desa Buranga mengeluhkan dampak negatif tambang emas yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Mereka berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap aktivitas tambang yang merusak lingkungan.
“Kami khawatir dengan kondisi sungai yang mulai dangkal dan air sumur yang berkurang. Jika dibiarkan, ini bisa berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap ada pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan yang merugikan lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem di Desa Buranga.
( Foto Ilustrasi).