Palu,beritasulteng.id – Pemerintah Kota Palu menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 kepada para camat se-Kota Palu. Penyerahan ini dilakukan oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, bersama Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, di halaman Kantor Wali Kota Palu, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Senin (10/03/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Palu menegaskan bahwa penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Ia meminta para camat dan lurah segera mendistribusikan SPPT kepada masyarakat wajib pajak agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.
“Tujuan penyerahan SPPT ini semoga para camat dan lurah dapat bekerja dengan baik, mengingat ini sudah masuk bulan Maret, sehingga ada capaian-capaian yang harus kita kejar,” imbau Imelda.
Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, menambahkan bahwa pajak daerah, khususnya PBB-P2, memiliki peran penting dalam pembangunan Kota Palu. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak akan berdampak langsung pada peningkatan fasilitas dan layanan publik.
Dengan adanya penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 ini, Pemerintah Kota Palu berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah serta mendukung berbagai program pembangunan yang bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat.







