MK Tolak Gugatan BERAMAL, Anwar Hafid – dr. Reny Lamadjido Resmi Pemenang Pilkada Sulteng

Jakarta, beritasulteng.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah (Pilgub Sulteng) yang diajukan oleh pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL). Dengan putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025, kemenangan pasangan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido dalam Pilgub Sulteng 2024 kini telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan kabur atau obscuur libel.
“Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, maka Mahkamah berpendapat permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Arief dalam persidangan.
Sebelumnya, pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri menggugat hasil Pilgub Sulteng ke MK dengan dalih adanya dugaan pelanggaran yang menyebabkan banyak pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya. Namun, setelah melalui serangkaian persidangan dan pemeriksaan bukti, MK menilai dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak didukung oleh alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, gugatan pasangan BERAMAL ditolak secara keseluruhan.
Menanggapi putusan MK, Anwar Hafid mengungkapkan rasa syukur dan berjanji akan mengemban amanah masyarakat Sulawesi Tengah dengan sebaik-baiknya.
“Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Sulteng yang telah memberikan kepercayaan kepada kami. Ke depan, kami siap bekerja untuk membangun daerah ini agar lebih maju dan sejahtera,” ujar Anwar.
Dengan keputusan ini, proses Pilkada Sulteng 2024 telah mencapai titik akhir secara hukum. Tahapan berikutnya, KPU Sulteng akan segera menjadwalkan pelantikan pasangan terpilih sesuai mekanisme yang berlaku.