Terkait Dugaan Korupsi ADD Di Desa Tada Utara, Dinas PMD Parimo Akan Buat SK Pemberhentian Kepala Desa

Sekarang ini pihaknya belum mendapatkan laporan (informasi) terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan kades tersebut, sebagaimana yang telah di beritakan awak media,  hanya sajah kalua laporan dari Sekdes sudah masuk di dinas dan sudah selesai proses hukumnya, kami tidak akan memperlambat mengeluarkan SK pemberhentianya, tuturnya.

Sejauh ini  belum ada penyampaian dari penegak hukum terkait dengan permintaan data ke PMD Parimo, untuk dijadikan bahan penyelidikan ataupun penyidikan, kata Minhar, Pada Selasa 02/04/2024.ucapnya seperti yg di kutip di GlobalSulteng.com.

PMD Parimo tetap akan memfasilitasi permintaan dari penyidik maupun inspektorat jika ada data yang diperlukan.

Nanti kita juga akan berkoordinasi dengan inspektorat, karna kalau ada begitu (kasus) biasanya ada permintaan yang ditujukan ke Dinas PMD, jadi kita bantu data-data yang diminta,” ujarnya.

Dia menambahkan, jika memang Kades Tada Urata terbukti melakukan korupsi sesuai dengan dengan yang dilaporkan, pihaknya akan memberhentikan kades tersebut.

Kita proses dulu, kalau memang aku dah terbukti saat pengadilan yang bersangkutan di vinis bersalah dan sudah inkrachat.

Pastinya dinas akan berhentikan dan tidak lama akan langsung kami buatkan SK pemberhentian, dimana sisa masa jabatannya di isi penjabat (Pj) dari pihak kecamatan Tinombo Selatan, tutupnya.