Palu, beritasulteng.id – Adanya laporan pengaduan Sekretaris Desa Tada Utara Ihsan ke Polres Parimo, Pada 29 Maret 2024, atas tindakan korupsi Anggaran Dana Desa ( ADD ) dari Tahun 2022 dan 2023 yang di lakukan oleh Kepala Desa Tada Utara Moh.Guntur, Mencapai Rp. 170. 840.000, nyatanya tidak membuat kades gentar dan malahan hanya tenang – tenang sajah di kediamannya seakan tidak ada merasa bersalah, ucap Ihsan saat di konfirmasi media ini, Pada Minggu 31/03/2024.
Pada hal sejak bulan januari dan Minggu kedua bulan Maret ( Bulan Puasa ) 2024, kami bersama warga dan Tokoh masyarakat, agama dan adat serta pemuda, melakukan demo di kantor desa dengan tuntutan kepala desa Tada Utara harus di copot dari jabatannya dan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Setelah itu kami juga mendatangi kantor camat Tinombo Selatan menyampaikan tuntutan warga Desa Tada Utara, namun sangat di sayangkan camat Tinombo Utara seakan tidak menggubris dan membantah semua data yang kami bawah, kesal Ihsan
Pastinya kami tidak akan tinggal diam dan akan terus bergerak, dengan apa yang dilakukan kepala desa atas penyalahgunaan ADD, yang dia nikmati demi kepentingan pribadi, sekaligus juga kami menduga ada kerja sama dengan bendahara Desa.
” Kami dan warga serta para Tokoh di Desa Tada Utara akan mengawal kasus ini sampai ke pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Parimo dan Kejaksaan Negeri Parimo “, tegasnya
Selain pihak aparat penegak hukum tentunya kami juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Parimo untuk secepatnya merespon apa yang menjadi tuntutan warga.
Kalau dilakukan pembiaran dan kasusnya di perlambat takutnya akan terjadi gesekan antar warga di desa Tada Utara, kami itu hanya menuntut keadilan dan keterbukaan tata cara pengelolaan dana desa, bukan di tutup – tutupi dan di buatkan kwitansi fiktif oleh Kepala desa bersama dengan bendahara desa, akunya.
Jelas – jelas sudah terjadi penyelewengan dana desa Tada Utara Tahun 2022 dan 2023, oleh kepala desa dengan bukti – bukti kuat di sertai dengan gambar, hal ini dapat kami buktikan secara rinci sebagai berikut :
1. Pengadaan Sound sistem satu unit harga 26 juta, keuntungannya 8 juta
2. Sound sistem gantung satu unit harga 12 juta, sisa 5 juta
3. Leptop dua unit harga 20 juta, sisa 6 juta
4. Print dua unit harga 3,5 juta, sisa 1 juta.
5. Penimbunan lapangan 300 ret, harga 105 Juta, sisa 57 juta.
6. Sewa alat buldoser sewa 24 jam, harga 16,8 juta, sisa 8,4 juta.
7. Pengadaan pupuk satu paket harga 58, 5 juta, sisa 22, 2 juta.
8. Pembelian bibit durian Musanging 850 pohon, harga 68 juta dan sisa 46,7 juta.
9. Perlengkapan peralatan sedotan pasir satu paket, harga 23,1 juta dan sisa 16,1 juta rupiah.
Secara keseluruhan totalnya mencapai RP. 170.840.000 juta.
Selain itu ada juga uang palang masuk dari tambang galian C ( Pasir ), yang secara pengakuan beliau sewaktu belum lama menjabat di tahun 2021 pemasukanya mencapai 120 juta, semua warga tahu, karena kepala desa sendiri yang umum kan di mesjid, ungkap Ihsan.
Yang anehnya pada hal di desa Tada Utara sudah terbentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ), untuk menanggani dana yang masuk di tambang galian C, tapi faktanya kepala desa semua yang ambil alih uang tersebut, entah di arahkan kemana dana tersebut kami dan warga serta para Tokoh juga tidak mengetahuinya, pastinya menurut pengakuan warga kepala desa telah banyak memegang tanah lahan sawah dan kebun warga yang di gadaikan ke dia, jelasnnya.
Sebelumya media ini sudah mengkonfirmasi kepala desa atas laporan tersebut, melalui nomor wanya ( 08234509xxx ) namun tidak di angkat walaupun berdering, begitu juga saat di wa tercentang dua, namun tidak juga di balas.
( Nasir Tula ).