Palu, beritasulteng.id – Dalam melakukan tugas peliputan di lapangan seorang wartawan harus memahami kode etik jurnalis dan undang – undang pers, itu perlu dipahami dengan sebaik – baiknya, pintahnya Jafar G.Bua, dihadapan para wartawan media cetak dan online, Pada Rabu 30/08/2023.
Saat melakukan peliputan dilapangan Wartawan paham dengan kode etik dan menjagah marwah nama medianya, jangan hanya mengandalkan kartu pers sajah, tapi tidak bisa menjagah itu semua, itu yang harus diperhatikan.
Tugas wartawan itu berat, bukan hanya sebatas nama medianya sajah dan mengandalkan kartu pers, akan tetapi bagaimana wartawan bisa memberikan pemberitaan yang benar sesuai dengan fakta di lapangan, tegasnya.
Jangan membuat berita hanya kepentingan medianya sajah dan mengejar sisi keuntungan perusahaan media. Tapi bagaimana seorang jurnalis mampu memberitakan yang benar adanya, bukan buat berita yang hanya sepihak dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, apalagi kalau menyangkut berita tentang konflik.
” Yang utama itu bagaimana wartawan membuat berita dengan mencari kebenaran, bukan dengan berita yang membenarkan lembaga, kelompok ataupun instansi baik itu pemerintah maupun swasta “, jelas Jafar G. Bua. ( Nasir Tula )