Palu, beritasulteng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Palu, melaksanakan Sidang Paripurna dengan agenda Pembahasan Pembentukan Perangkat Daerah, Pada Kamis (12/01/2023)
Sidang Paripurna di Pimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palu Rizal Dg. Sewang dan didampingi Wakil Ketua I Eman Lakuana, dimana turut hadir mewakili Wali Kota Palu Ibu dr. Reny A Lamadjido, Sp.PK, M.Kes.
Rapat kali ini mendengar penyampaian Laporan Pimpinan Panitia Khusus yang berisi proses angka 1 dan angka 2 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua PP Nomor 12 Tahun 2012.
Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah b. Penyampaian pendapat fraksi dan Permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan,
Wakil Ketua II DPRD Kota Palu Rizal Dg. Sedang mengatakan rapat Paripurna ini adalah Penyampaian Hasil Fasilitasi Ranperda dimana untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kota Palu Tanggal 01 Desember 2022 Nomor 180/3943/ORG/2022 Perihal Permohonan Fasilitasi Rancangan Perda.
Dimana Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, ucap Politisi Partai Keadilan Sejahtera
Sekarang ini perlu penyempurnaan pada konsideran menimbang sesuai dengan latar belakang perubahan Perda yang dimaksud dan juga penyempurnaan redaksionai pada ketentuan Pasal 5, dan penyempurnaan redaksional pada ketentuan Pasal 7 ayat (4).
Setelah dicermati dan dilakukan rapat pembahasan terkait usulan Satu buah rancangan Peraturan daerah, dimana pada prinsipnya disetujui setelah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi yang terlampir dan bersama surat ini, kemudian untuk selanjutnya dibuatkan ke dalam bentuk Daerah, tutupnya. ( Nasir )